Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Richard Eliezer Dintuntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Richard Eliezer Dintuntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun
Hukum

Richard Eliezer Dintuntut 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun

Keluarga Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Last updated: Rabu, 18 Januari 2023, 4:39 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Bharada Richard Eliezer
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam (waktu itu) Ferdy Sambo pada 8 Juli sore 2022.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, dalam sidang di tempat sama yang dimulai sekitar pukul 10.00, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. Tuntutan untuk istri dari terdakwa Ferdy Sambo ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dua terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

Saat JPU usai menyebutkan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri, sebagian pengunjung sidang sontak berteriak menyatakan kekecewaannya. Banyak warganet mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan tuntutan terhadap Putri yang dinilai rendah melalui tulisan di kolom komentar berita media online dan live chat streaming di kanal Youtube sejumlah stasiun televisi.

Roni Talapessy, penasihat hukum Eliezer,  menyatakan tetap akan berjuang maksimal agar majelis hakim nantinya memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya. “Kami akan terus berjuang maksimal,” katanya kepada pers seusai sidang.

Dengan selesainya agenda pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini, maka kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua (termasuk Rizky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo) pekan depan diagendakan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

 

 

 

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, pembunuhan berencana, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal
Sarjito Hambeng 18 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kartu Prakerja Gelombang 48 Segera Dibuka, Pantau Terus Laman Resminya
Next Article Gali Lobang Tutup Lobang…No Way!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?