JAKARTA (Sketsa.co) – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut 12 tahun penjara karena terbukti terlibat sebagai eksekutor pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam (waktu itu) Ferdy Sambo pada 8 Juli sore 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023) yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB, Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, dalam sidang di tempat sama yang dimulai sekitar pukul 10.00, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan 8 tahun penjara. Tuntutan untuk istri dari terdakwa Ferdy Sambo ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU terhadap Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, dua terdakwa lainnya dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.
Saat JPU usai menyebutkan tuntutan 8 tahun penjara untuk Putri, sebagian pengunjung sidang sontak berteriak menyatakan kekecewaannya. Banyak warganet mengungkapkan kekecewaannya terkait dengan tuntutan terhadap Putri yang dinilai rendah melalui tulisan di kolom komentar berita media online dan live chat streaming di kanal Youtube sejumlah stasiun televisi.
Roni Talapessy, penasihat hukum Eliezer, menyatakan tetap akan berjuang maksimal agar majelis hakim nantinya memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk kliennya. “Kami akan terus berjuang maksimal,” katanya kepada pers seusai sidang.
Dengan selesainya agenda pembacaan tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Richard Eliezer hari ini, maka kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua (termasuk Rizky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo) pekan depan diagendakan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan.

