Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: OJK Siapkan Regulasi untuk Cegah Pencucian Uang di Kripto
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » OJK Siapkan Regulasi untuk Cegah Pencucian Uang di Kripto
Finansial

OJK Siapkan Regulasi untuk Cegah Pencucian Uang di Kripto

Last updated: Jumat, 15 November 2024, 6:32 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
2 Min Read
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK) OJK. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatasi pencucian uang melalui aset kripto menjelang pengalihan pengawasan dari Bapepti pada 12 Januari 2025. Langkah ini dilakukan sesuai amanat UU No. 4/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, yang menjadikan OJK sebagai regulator utama transaksi kripto di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa kripto saat ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk pencucian uang. “Kripto jadi tempat pencucian uang, itu sudah dikonfirmasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kripto memiliki celah yang dimanfaatkan karena pengawasan pada instrumen keuangan lain, seperti bank dan pasar modal, lebih ketat.

Untuk menangkal hal ini, OJK telah menjalin kerja sama dengan PPATK guna melacak transaksi mencurigakan. Dalam pengaturan yang akan diterapkan, pedagang kripto diwajibkan untuk mengenali profil nasabah dan memastikan bahwa transaksi dilakukan untuk tujuan investasi yang sah. Hasan menegaskan bahwa semua alur transaksi kripto harus jelas untuk mencegah tindak pencucian uang.

Deputi Komisioner ITSK OJK, Moch. Ihsanuddin, menambahkan bahwa aturan mengenai tata kelola kripto (GCG) sedang dirancang dan akan diimplementasikan penuh pada 2027. OJK juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memerangi praktik ilegal ini. “Kami dapat membuka transaksi mencurigakan terkait pencucian uang di aset kripto,” ungkapnya.

Regulasi yang sedang disiapkan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi jutaan investor kripto di Indonesia sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: kripto, OJK, Otoritas Jasa Keuangan, pencucian uang, regulasi kripto
Sri Rejeki Handayani 15 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Trump Tunjuk Presenter Fox News Pete Hegseth Jadi Menteri Pertahanan
Next Article Bahaya Merkuri dalam Produk Pemutih Kulit dan Ciri-Ciri Wajah yang Terpapar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?