JAKARTA: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan regulasi untuk mengatasi pencucian uang melalui aset kripto menjelang pengalihan pengawasan dari Bapepti pada 12 Januari 2025. Langkah ini dilakukan sesuai amanat UU No. 4/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan, yang menjadikan OJK sebagai regulator utama transaksi kripto di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas ITSK, Hasan Fawzi, menyebutkan bahwa kripto saat ini menjadi salah satu instrumen yang digunakan untuk pencucian uang. “Kripto jadi tempat pencucian uang, itu sudah dikonfirmasi,” ujarnya. Ia menambahkan, kripto memiliki celah yang dimanfaatkan karena pengawasan pada instrumen keuangan lain, seperti bank dan pasar modal, lebih ketat.
Untuk menangkal hal ini, OJK telah menjalin kerja sama dengan PPATK guna melacak transaksi mencurigakan. Dalam pengaturan yang akan diterapkan, pedagang kripto diwajibkan untuk mengenali profil nasabah dan memastikan bahwa transaksi dilakukan untuk tujuan investasi yang sah. Hasan menegaskan bahwa semua alur transaksi kripto harus jelas untuk mencegah tindak pencucian uang.
Deputi Komisioner ITSK OJK, Moch. Ihsanuddin, menambahkan bahwa aturan mengenai tata kelola kripto (GCG) sedang dirancang dan akan diimplementasikan penuh pada 2027. OJK juga menggandeng aparat penegak hukum untuk memerangi praktik ilegal ini. “Kami dapat membuka transaksi mencurigakan terkait pencucian uang di aset kripto,” ungkapnya.
Regulasi yang sedang disiapkan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi jutaan investor kripto di Indonesia sekaligus mendukung kepentingan ekonomi nasional.

