Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mudah Membedakannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mudah Membedakannya
Finansial

Pinjol Legal dan Ilegal, Begini Cara Mudah Membedakannya

Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Praktik pinjol ilegal dengan metode penagihan bersifat intimidatif dan berbau teror telah memicu ketidaknyamanan.

Last updated: Kamis, 7 Desember 2023, 1:29 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa waktu lalu telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Praktik pinjol ilegal dengan metode penagihan bersifat intimidatif dan berbau teror telah memicu ketidaknyamanan.

Oleh sebab itu, sangat penting bagi masyarakat umum untuk mengetahui karakteristik atau ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik kotor tidak manusiawi dalam proses penagihan pinjaman.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

  1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
  2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah
  4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
  5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
  6. Tidak mempunyai layanan pengaduan
  7. Tidak mengantongi identitas pengurus, dan alamat kantor yang tidak jelas
  8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
  9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Sementara itu, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:

  1. Terdaftar/berizin dari OJK
  2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
  3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
  4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
  5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Centersehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
  6. Mempunyai layanan pengaduan
  7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

Lakukan Pelanggaran, OJK Beri Sanksi Administratif ke Bank Neo Commerce

TAGGED: Fintech, OJK, pinjol ilegal, pinjol legal, teror penagihan
Sri Rejeki Handayani 7 Desember 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Dampak Pernyataan Ade Armando Bisa Ganggu Elektoral PSI
Next Article Buah Nanas Bisa Turunkan Kadar Kolesterol
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?