JAKARTA (Sketsa.co) — Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang sebelumnya dikenal sebagai Kartu Sembako, akan kembali dicairkan pada bulan Juni 2023 dengan jumlah sebesar Rp400.000. Penerima manfaat dapat memeriksa daftar nama penerima di situs cekbansos.kemensos.go.id.
BPNT merupakan program bantuan langsung tunai (BLT) yang diberikan kepada penerima untuk membeli sembako dan kebutuhan lainnya.
Pada periode Mei-Juni 2023, BPNT akan dicairkan kembali dengan total dana yang diterima sebesar Rp400.000. Setiap bulannya, penerima akan menerima bantuan sebesar Rp200.000.
Cairnya BPNT pada bulan Juni 2023 kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH). Dana bantuan BPNT dan PKH tahun 2023 akan dicairkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara, seperti BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI, dan Kantor Pos.
Pada tahun ini, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp45,1 triliun untuk program BPNT. Penyaluran bantuan BPNT Kemensos tahun 2023 ini akan menyasar lebih dari 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Daftar Penerima Bansos BPNT
Guna memastikan terdata sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) BPNT yang cair Juni 2023, penerima manfaat dapat cek bansos secara online dengan cara:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Setelah terbuka, lengkapi identitas diri seperti yang terdata di Kartu Tanda Penduduk (KTP) lengkap dengan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan melakukan pencarian nama penerima sesuai wilayah yang diinputkan. Pastikan seluruh data yang dimasukkan ke dalam sistem, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama, sudah benar.
- Jika nama yang dicari termasuk dalam daftar penerima bansos, akan muncul kolom tabel yang memberikan informasi status penerima, keterangan, dan periode bantuan yang diberikan.
- Sebaliknya, jika nama yang dicari tidak terdaftar sebagai penerima manfaat bansos, akan muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM (Penerima Manfaat)”.

