JAKARTA (Sketsa.co) — Tahun 2023 ini, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial Rp 476 Triliun. Dana sebesar itu akan disalurkan melalui skema bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Memang ada beberapa program bansos tahun 2022 yang ditiadakan atau dicoret dari daftar program bansos tahun 2023, misalnya bantuan subsidi upah (BSU). Melalui akun Instagram resminya, Kementerian Tenaga Kerja mengabarkan bahwa program BSU tahun 2023 ini belum diadakan.
Bagi warga yang namanya masih terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu punya kesempatan untuk menerima manfaat bansos tahun ini.
Baca juga: Menkeu: Dana Bansos Rp 476 Triliun Jangan Dikorupsi!
Berikut adalah lima program bansos yang masih dilanjutkan pemerintah pada tahun ini.
Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH). Tahun lalu, program bansos ini mentargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat di seluruh penjuru Tanah Air. Pada tahun 2023 ini, pemerintah mentargetkan jumlah yang sama, yakni 10 juta keluarga penerima manfaat.
Kedua, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau sembako ini mentargetkan 18,8 juta penerima di tahun 2023 ini dengan nominal penerima manfaat bantuan Rp200.000. Tahun ini mekanisme penyaluran BPNT melalui jaringan kantor pos milik PT Pos Indonesia secara tunai, dan ada yang melalui kartu KKS atau bank penyalur yang ditetapkan pemerintah dalam bentuk saldo e-wallet (dompet digital). BPNT ini mulai dicairkan bulan Januari 2023.
Ketiga, Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan dalam bentuk ini mentargetkan 17,9 juta siswa penerima mulai dari jenjang SD sederajat hingga SMA sederajat.
Merujuk pengalaman tahun lalu, proses penyaluran bantuan PIP dibagi menjadi tiga termin dengan besaran bantuan untuk jenjang SD sederajat Rp 450.000, SMP sederajat Rp 750.000, dan untuk jenjang SMA dan SMK sederajat Rp 1 juta.
Keempat, Bantuan PIP Kementerian Agama. Bantuan PIP Kementerian Agama ini dikhususkan untuk sekolah di bawah naungan kementerian tersebut, seperti Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah. Besaran bantuannya sama dengasn PIP, yaitu untuk jenjang MI Rp 450.000, MTs Rp750.000 dan Madrasah Aliyah Rp 1 juta.
Kelima, Bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan ini masih menjadi andalan di tahun 2023 ini. Tahun 2022 lalu, kuota penerima bantuan KIS PBI BPJS Kesehatan ini menyasar 96,8 juta orang di seluruh Indonesia. Tahun ini, kuota penerima bantuan diperkirakan masih di kisaran yang sama.
Kalau Anda merasa layak mendapatkan berbagai skema bantuan sosial tersebut, silakan cek melalui link berikut ini: https://cekbansos.kemensos.go.id.

