JAKARTA: Pemerintah memastikan tidak akan menambah cuti bersama pada Jumat, 27 Desember 2024, meskipun tanggal tersebut berada di antara libur Hari Raya Natal dan akhir pekan. Hal ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, dalam pernyataan resminya pada Selasa (17/12/2024).
“Cuti bersama nasional tahun ini sudah ditetapkan sebanyak 10 hari. Dengan sisa dua hari cuti tahunan yang dapat digunakan fleksibel, tidak memungkinkan adanya tambahan cuti bersama,” ujar Warsito. Keputusan ini diambil merespons usulan masyarakat yang menginginkan tambahan cuti bersama pada tanggal tersebut. Namun, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2024, kuota cuti bersama sudah terpenuhi.
Warsito menjelaskan, hak cuti tahunan karyawan swasta sebanyak 12 hari, di mana 10 hari telah digunakan untuk cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Sisa dua hari tersebut dapat dimanfaatkan karyawan secara bebas sesuai kebutuhan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama, sehari setelah Hari Raya Natal. Kebijakan ini bertujuan memberi waktu lebih bagi umat Kristiani untuk merayakan Natal bersama keluarga dan mengantisipasi lonjakan arus mudik atau balik.
Warsito berharap libur Natal dan tahun baru dapat berjalan lancar sesuai slogan “Libur Seru Nataru.” Ia optimistis momentum libur ini akan meningkatkan semangat dan produktivitas masyarakat setelah berlibur bersama keluarga.
“Mudah-mudahan pelayanan publik selama libur Natal dan tahun baru berjalan baik, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaatnya dan kembali bekerja dengan semangat baru,” pungkas Warsito.

