Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Seputar Paradoks Industri Kripto di Tanah Air
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Seputar Paradoks Industri Kripto di Tanah Air
Finansial

Seputar Paradoks Industri Kripto di Tanah Air

Last updated: Kamis, 19 Maret 2026, 12:04 PM
By Fajar Cahaya
Share
8 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co): Meskipun Indonesia sering dianggap tertinggal dari sisi adopsi kripto sebagai alat pembayaran dan regulasi investasi kripto, tetapi di sisi lain industri kripto Tanah Air justru dinilai lebih maju dan terstruktur dibandingkan banyak negara lain.

Inilah yang kemudian melahirkan paradoks-paradoks yang unik dalam perkembangan industri kripto di Nusantara.

Betapa tidak? Indonesia saat ini merupakan satu-satunya negara yang  telah memiliki bursa kripto resmi, bernama CFX (PT Central Finansial X).

Bursa CFX yang berada di bawah dan perizinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini berfungsi sebagai pengawas pasar, kliring, dan kustodian.

Struktur ini dianggap lebih maju dan komprehensif dibandingkan negara maju sekelas AS sekalipun, yang seringkali masih sibuk berdebat soal status aset kripto: sebagai sekuritas (di bawah pasar modal) atau komoditas (di bawah bursa berjangka).

CFX awalnya didirikan dan diresmikan di bawah kewenangan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) pada Juli 2023. Namun, seiring dengan masa transisi pengaturan aset kripto di Indonesia, wewenang pengawasan kini telah beralih ke OJK. Ini sesuai dengan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital.

Berbeda dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang sahamnya dimiliki oleh seluruh emiten atau anggota bursa, saham PT Central Finansial X (CFX) dimiliki oleh perusahaan privat.

Induk Perusahaan CFX merupakan anak perusahaan dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk (kode saham: COIN). Pemegang saham utamanya adalah Arsari Group, kelompok usaha milik Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto.

Selain Hashim, ada nama Jeth Soetoyo yang merupakan pendiri sekaligus CEO CFX.

Selebihnya saham CFX dipegang oleh publik karena induk perusahaanya (COIN) telah melantai di BEI melalui proses IPO pada Juli 2025.

Dalam menjalankan operasinya, CFX bekerja sama dengan PT Kliring Komoditi Indonesia (KKI) sebagai lembaga kliring dan PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai pengelola tempat penyimpanan (kustodian).

Hingga Maret 2025, anggota bursa CFX tercatat ada 31 anggota bursa (platform pedagang kripto), dengan 20 di antaranya telah mengantongi izin resmi sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dari OJK.

Sejumlah nama beken dari “emiten” CFX tersebut antara lain Indodax, Tokocrypto, Pintu, Ajaib Kripto, Pluang, Reku, Triv dll.

Jika ditinjau dari aspek hukum, walaupun CFX adalah perusahaan swasta, milik adik Presiden, tetapi ini merupakan bursa aset kripto pertama di dunia yang berizin dan diawasi langsung oleh pemerintah—dalam hal ini  OJK—serta merupakan bagian integral dari ekosistem kripto nasional Indonesia.

Jumlah Investor Terus Bertambah

Selain telah memiliki bursa kripto resmi, kabar menggembirakan di  Tanah Air adalah tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi dalam transaksi mata uang digital tersebut.

Per Januari 2026, berdasarkan data CFX, jumlah investor kripto telah mencapai 20,7 juta orang, meningkat 2,56% dibandingkan bulan sebelumnya.

Bandingkan dengan jumlah investor pasar modal. Data BEI per akhir Januari 2026 menunjukkan, jumlah investor saham di Indonesia hanya sebanyak 8,98 juta Single Investor Identification (SID). Sekitar 99,78% dari 8,98 juta itu adalah investor ritel. Kalah jumlah dibanding investor ritel kripto.

Tetapi jika dibandingkan dengan jumlah investor pasar modal secara keseluruhan, termasuk investor reksa dana dan obligasi, yang sebesar 21,04 juta SID, investor ritel kripto masih kalah jumlah.

Menurut Global Crypto Adoption Index 2025, peringkat adopsi kripto (chainalysis) Indonesia menempati peringkat ke-7 dunia. Posisi ini menurun dibandingkan tahun 2024 yang sempat berada di peringkat ke-3 dunia.

Sementara dalam hal jumlah kepemilikan aset kripto,  Indonesia menempati peringkat ke-6 dunia.

Total nilai transaksi kripto di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat sebesar Rp482,23 triliun. Volume transaksi ini mencapai sekitar seperempat dari total transaksi kripto dunia.

Besarnya volume transaksi ini tentu membawa angin segar bagi para pelaku bisnis DeFi (Decentralized Finance). Indodax (PT Indodax Nasional Indonesia) misalnya,  sebagai operator DeFi terbesar di Tanah Air, perusahaan itu mencatatkan volume transaksi sebesar Rp201 triliun sepanjang tahun 2025. Jika Indodax mengenakan fee sekitar 0,1% hingga 0,21% per transaksi, sudah bisa diperkirakan berapa omzet bisnisnya.

Hingga Januari 2025, Indodax dikabarkan telah menyetorkan pajak sekitar Rp490,06 miliar ke negara. Ini baru Indodax, belum puluhan operator DeFi lainnya yang tergabung dalam bursa CFX.

Tak heran jika Indonesia dilaporkan telah menjadi pemimpin dunia dalam kategori nilai ritel DeFi yang diterima. Pada 2024, Indonesia dilaporkan menduduki peringkat ketiga besar dunia. Sebuah pencapaian yang tidak main-main.

Aspek yang Dianggap Tertinggal

Walau Indonesia memiliki sejumlah prestasi yang membanggakan dalam industri kripto, tetapi ada sejumlah aspek yang dinilai masih tertinggal dan perlu mendapat perhatian.

Dalam aspek pajak dan integrasi kripto ke sistem keuangan konvensional misalnya, Indonesia dipandang tertinggal dibandingkan Thailand dan Vietnam. Indonesia dinilai masih lambat  dalam memberikan insentif pajak dan mengizinkan integrasi kripto ke sistem perbankan ritel.

Singapura kini telah sukses menarik perusahaan perusahaan korporasi besar (institusional) untuk terlibat dalam pasar kripto, sementara Indonesia masih didominasi pada investor ritel.

Selain itu, Singapura juga telah bermetamorfosa menjadi semacam pusat industri kripto di Asia, terbukti banyaknya perusahaan kripto yang dibangun dan dioperasikan dari Singapura, baik yang bergerak di bidang exchanger, infrastruktur dan teknologi blockchain maupun jasa keuangan dan kustodian.

Di luar Asean, Uni Emirat Arab dan El Salvador telah secara resmi mengizinkan kripto sebagai alat tukar yang sah, sementara Indonesia dengan tegas melarang penggunaan kripto sebagai alat tukar.

Indonesia masih bertahan bahwa satu-satunya alat tukar yang sah di adalah mata uang rupiah, walau praktiknya banyak orang mempertukarkan barang dan jasa dengan dolar, ringgit, dinar dan valuta lain.

Sejak 2021, El Salvador telah menjadi negara pertama yang mengadopsi kripto khususnya Bitcoin sebagai alat pembayaran sah (legal tender). Hingga awal Maret 2026, negeri ini memiliki sekitar 7.577 BTC.

Jangan bandingkan Indonesia dengan AS, sebuah negara yang berambisi besar menjadi pusat kripto global.

Sejak Maret 2025 setelah Presiden AS Donald Trump menandatangani Executive Order untuk membentuk Strategic Bitcoin Reserve (SBR), AS telah secara resmi dan eksplisit menetapkan kripto (dalam hal ini Bitcoin) sebagai cadangan strategis keuangan nasional melalui kerangka kebijakan formal. AS kini memegang 328.372 BTC.

Selain AS, beberapa negara lain memiliki simpanan BTC dalam jumlah besar, tetapi belum secara resmi mengumumkan sebagai  “cadangan strategis”. China misalnya, memegang sekitar 194.000 BTC namun belum menetapkannya sebagai cadangan devisa resmi.

Perkembangan terbaru, Pakistan kini telah mengumumkan rencana pembentukan cadangan kripto strategis yang dipimpin pemerintah, namun rincian jumlahnya belum dipublikasikan.

Presiden Kazakhstan Kassym-Jomart Tokayev pada akhir 2025  telah menyerukan pembentukan cadangan kripto nasional di negaranya sebagai bagian dari regulasi aset digital 2026.

Beberapa negara bagian AS seperti Texas, New Hampshire, dan Arizona bahkan telah mengesahkan undang-undang untuk membentuk cadangan keuangan kripto di tingkat negara bagian.

Kapan Indonesia membentuk cadangan keuangan strategis kripto? Entahlah. Yang jelas adik kandung Presiden Prabowo kini telah merintis berdirinya pasar kripto resmi di Indonesia. Satu-satunya pasar kripto di dunia yang diawasi negara.

*Penulis adalah jurnalis senior bidang finansial, pemerhati aset digital/kripto.

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Apa Kabar Industri Kripto Iran

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.

Isu Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti

TAGGED: aset digital, Bitcoin, CFX, Hashim Djojohadikoesoemo, kripto, OJK
Fajar Cahaya 19 Maret 2026
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
Next Article GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?