JAKARTA (Sketsa.co) – Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik (electric vehicle) berlalu lalang di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.
Menariknya, motor listrik di distrik tersebut dikategorikan sepeda, dan penggunaan plat nomor hanya penanda sebagai pengganti stiker retribusi, sehingga para pemiliknya tidak memiliki STNK atau SIM dan tidak dikenakan pajak kendaraan.
Demikian ungkap Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/1/2023).
Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas ( traffic light), sangat minim kecelakaan lalu lintas, dan tidak ditemukan polisi lalu lintas berada di tepi jalan.
“Tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor lsitrik,” tutur Djoko.
Pengajar di Program Studi Teknik Sipil, Unika Soegijapranata, itu mengatakan sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang transportasi di Kota Agats, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.
Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp1 juta per tahun.
Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat ada 3.154 kendaraan listrik, terbanyak sepeda motor listrik (3.067 unit). Di distrik itu, terdapat 22 pangkalan ojek listrik. Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan plat kendaraan berwarna kuning.
Tidak banyak yang tahu jika sejak 2007 warga di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, sudah menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle) untuk bermobilitas. Keterbatasan mendapatkan BBM menjadi salah satu kendala pada waktu itu.

