Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: 4.000 Kendaraan Listrik Lalu Lalang di Kota Agats, Papua Selatan.
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » 4.000 Kendaraan Listrik Lalu Lalang di Kota Agats, Papua Selatan.
Tech News

4.000 Kendaraan Listrik Lalu Lalang di Kota Agats, Papua Selatan.

Saat ini diperkirakan sudah lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik ( electric vehicle) berlalu lalang di Kota Agats, Papua Selatan.

Last updated: Selasa, 24 Januari 2023, 10:03 AM
By Raka Morris
Share
2 Min Read
Plat kendaraan listrik warna kuning hanya berfungsi sebagai penanda/stiker. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) – Saat ini diperkirakan terdapat lebih dari 4.000 unit kendaraan listrik (electric vehicle) berlalu lalang di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Menariknya, motor listrik di distrik tersebut dikategorikan sepeda, dan penggunaan plat nomor hanya penanda sebagai pengganti stiker retribusi, sehingga para pemiliknya tidak memiliki STNK atau SIM dan tidak dikenakan pajak kendaraan.

Demikian ungkap Djoko Setijowarno, pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata, Semarang, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/1/2023).

Kota Agats adalah kota tanpa lampu pengatur lalu lintas ( traffic light), sangat minim kecelakaan lalu lintas, dan tidak ditemukan polisi lalu lintas berada di tepi jalan.

“Tidak ada Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) dan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), meskipun mayoritas menggunakan motor lsitrik,” tutur Djoko.

Pengajar di Program Studi Teknik Sipil, Unika Soegijapranata, itu mengatakan sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang transportasi di Kota Agats, yakni Perda No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Selain itu ada juga Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbub No. 24 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat dan Sungai.

Regulasi itu mengatur retribusi kendaraan bermotor listrik (ojek) yang disewakan sebesar Rp 500.000 per tahun, retribusi kendaraan bermotor listrik pribadi Rp150.000 per tahun, dan sewa lahan untuk ojek Rp1 juta per tahun.

Data Dinas Perhubungan Kabupaten Asmat, hingga November 2018 tercatat ada 3.154 kendaraan listrik, terbanyak sepeda motor listrik (3.067 unit). Di distrik itu, terdapat 22 pangkalan ojek listrik. Ojek yang beroperasi di Kota Agats menggunakan plat kendaraan berwarna kuning.

Tidak banyak yang tahu jika sejak 2007 warga di Kota Agats, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan, sudah menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle) untuk bermobilitas. Keterbatasan mendapatkan BBM menjadi salah satu kendala pada waktu itu.

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

5 Ide Bisnis Sampingan Modal Kecil yang Bisa Dimulai Sekarang

Hati-Hati di Dunia Maya: Kenali Ciri-Ciri Situs Web Penipuan Sebelum Terlambat

TAGGED: Kabupaten Asmat, kendaraan listrik, Kota Agats, Papua Selatan
Raka Morris 24 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Akan Ajukan Nota Pembelaan
Next Article Kaesang Berminat Terjun ke Politik, Jokowi Kaget
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?