JAKARTA (Sketsa.co) — Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Besok, Selasa (24/1/2023), Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan ajukan nota pembelaan
Pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan hukuman atas masing-masing terdakwa, yakni Ferdy Sambo (seumur hidup), Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi (ketiganya 8 tahun penjara), dan Eliezer (12 tahun).
Besok, Selasa (24/1/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara atas nama lima terdakwa tersebut mengagendakan sidang pembacaan pleidoi (nota pembelaan) atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang menurut jadwal akan dimulai pukul 09.00 WIB. Hari berikutnya, Rabu 25/1/2023), giliran sidang pembacaan pleidoi terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.
Serial sidang berikutnya, jika diagendakan, adalah pembacaan tanggapan jaksa atas pembelaan terdakwa (replik) dan berikutnya pembacaan duplik (tanggapan terdakwa atas replik). Namun, jika dua agenda itu ditiadakan, maka sidang berikutnya akan langsung beragendakan pembacaan putusan (vonis) oleh majelis hakim.
Seperti diketahui, tuntutan JPU atas diri Eliezer atau Bharada E telah memicu pro-kontra di masyarakat. Sebagian menilai tuntutan 12 tahun untuk Eliezer terlalu tinggi dibandingkan tiga terdakwa lainnya, yakni Ricky, Kuat dan Putri. Namun Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana menegaskan tuntutan itu sudah mempertimbangkan fakta persidangan, rekomendasi LPSK bahwa Eliezer adalah saksi pelaku yang bekerjasama, dan sesuai parameter yang dimiliki Kejaksaan Agung. Dia membantah jaksa “masuk angin”.
Dalam persidangan, Eliezer mengaku menembak tiga sampai empat kali ke arah Yosua hingga korban tumbang di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Penembakan itu, berdasar kesaksian Eliezer, atas perintah Ferdy Sambo.

