Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel Angkat Kaki dari Raja Ampat
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel Angkat Kaki dari Raja Ampat
NasionalPublik

Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel Angkat Kaki dari Raja Ampat

Last updated: Jumat, 13 Juni 2025, 5:41 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
Foto/Istimewa
SHARE

JAKARTA: Langit cerah Raja Ampat, surga bawah laut Indonesia yang termasyhur di mata dunia, kini membawa kabar baik bagi lingkungan dan masyarakat adat. Pemerintah Indonesia resmi mencabut izin operasi empat perusahaan tambang nikel yang selama ini beroperasi di kawasan sensitif ekologis itu. Langkah tegas ini diumumkan pada Senin, 10 Juni 2025, sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan Geopark Dunia UNESCO yang telah diakui sejak 2015.

Empat perusahaan yang harus menghentikan aktivitasnya adalah PT Nurham, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Keempatnya diketahui beroperasi di dalam batas kawasan geopark dan dinilai melanggar prinsip konservasi serta keberlanjutan lingkungan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan dengan lantang, “Kami tidak akan mentoleransi tambang yang merusak ekosistem di kawasan warisan dunia seperti Raja Ampat.”

Keputusan ini disambut antusias oleh masyarakat adat Papua, khususnya komunitas Raja Ampat yang selama bertahun-tahun menolak eksploitasi tambang di tanah leluhur mereka. Dalam pernyataan terbuka, tokoh adat Sarel Mayor menegaskan bahwa masyarakat tidak menolak pembangunan, namun menuntut investasi yang menghormati alam dan hak adat.

“Kami bukan anti-investasi, tapi kami tidak ingin tanah leluhur kami hancur demi tambang. Laut dan hutan ini tempat hidup kami,” ujar Sarel.

Langkah pemerintah juga mendapat dukungan luas dari organisasi lingkungan, termasuk Greenpeace Indonesia. Mereka menyebut pencabutan izin ini sebagai “kemenangan moral rakyat Papua” dan menyerukan peningkatan pengawasan untuk mencegah munculnya tambang ilegal sebagai dampak lanjutan.

Presiden Prabowo Subianto pun turun tangan dengan menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di sekitar Raja Ampat. Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan adalah PT Gag Nikel yang meski beroperasi di luar kawasan geopark, tetap masuk dalam radar pengawasan.

Raja Ampat sendiri bukan hanya kebanggaan nasional, tetapi juga simbol penting bagi dunia. Dengan lebih dari 75% spesies karang dunia ditemukan di wilayah ini, Raja Ampat menjadi episentrum biodiversitas laut global dan destinasi favorit para penyelam dari berbagai negara.

Namun, lebih dari sekadar keindahan, kawasan ini adalah rumah dan sumber penghidupan utama bagi masyarakat pesisir dan komunitas adat. Mereka menggantungkan hidup pada laut yang sehat, hutan yang lestari, dan alam yang tidak tercemar.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya soal menjaga alam, tetapi juga menyangkut citra Indonesia di mata internasional.

“Jangan sampai kita kehilangan kepercayaan dunia karena gagal menjaga warisan paling berharga yang kita miliki,” tegas Bahlil.

Dengan pencabutan izin ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk menyeimbangkan pembangunan dan perlindungan lingkungan. Dan bagi rakyat Papua, ini bukan sekadar keputusan administratif — ini adalah harapan bahwa suara mereka akhirnya didengar.

You Might Also Like

Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Kabar Gembira! Kemenag Buka 219 Ribu Formasi PNS 2025, Gaji Naik dan Jabatan Bertambah

Bappenas Buka Lowongan Asisten Analis Ekonomi Makro, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

TAGGED: Greenpeace Indonesia, izin operasional dicabut, perusahaan tambang nikel, Raja Ampat, UNESCO
M. Khamdi 13 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025
Next Article Tentang Penulisan Ulang Sejarah Indonesia, Fadli Zon Diminta Tidak Mencari Sensasi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?