Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025
EventNews

Kabar Gembira! Pemprov DKI Jakarta Resmi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni 2025

Last updated: Jumat, 13 Juni 2025, 5:38 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Dalam rangka menyambut dua momentum besar — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warga ibu kota berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Contents
Syarat Mudah, Proses CepatBonus Khusus di Hari Ulang Tahun Jakarta

Program ini akan berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni 2025, hingga akhir Agustus 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani oleh sanksi denda maupun bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda keterlambatan yang biasanya diberlakukan.

“Kalau punya tunggakan, biasanya harus membayar pokok pajak ditambah denda. Nah, dengan program insentif ini, masyarakat cukup bayar pokoknya saja,” ujar Lusiana dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).

Syarat Mudah, Proses Cepat

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yakni:

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • KTP asli pemilik kendaraan (yang tertera di STNK) dan fotokopi

  • Surat kuasa jika diwakilkan

  • Uang sejumlah pokok pajak yang tertunggak

Program ini tak hanya memberikan keringanan, tapi juga dirancang agar praktis dan mudah diakses. Pemerintah bahkan menyediakan layanan pengecekan pajak dan denda secara online, sehingga masyarakat bisa mengetahui jumlah yang harus dibayarkan sebelum datang ke Samsat.

Cek informasi lengkap melalui:

  • Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id

  • Aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang bisa diunduh melalui App Store dan Google Play

Bonus Khusus di Hari Ulang Tahun Jakarta

Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengumumkan kejutan tambahan bagi warga yang membayar pajak tepat pada tanggal 22 Juni 2025, bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta.

“Pemutihan ini juga berlaku bagi warga yang membayar pajak tepat di HUT Jakarta. Pada hari itu, akan ada kemudahan dan bonus tambahan,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat (11/6/2025).

Walau tak dirinci apa saja kemudahannya, Pemprov DKI menjanjikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan mungkin saja disertai hadiah atau insentif menarik.

Dengan adanya program pemutihan ini, Pemprov DKI berharap kesadaran warga untuk taat pajak semakin meningkat. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga menjadi upaya meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan rakyat.

Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini saat yang tepat untuk melunasinya tanpa denda! Jangan lewatkan kesempatan emas ini — catat tanggalnya, siapkan dokumen, dan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2025 sebelum Agustus berakhir!

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

TAGGED: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta, https://samsat-pkb2.jakarta.go.id, Pemprov DKI Jakarta, program pemutihan pajak kendaraan bermotor
M. Khamdi 13 Juni 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cek Sekarang! Dana Bantuan PIP Juni 2025 Sudah Cair atau Belum? Ini Cara dan Syaratnya
Next Article Izin Dicabut, Empat Tambang Nikel Angkat Kaki dari Raja Ampat
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?