JAKARTA: Dalam rangka menyambut dua momentum besar — Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan kado istimewa bagi warga ibu kota berupa program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini akan berlangsung mulai Sabtu, 14 Juni 2025, hingga akhir Agustus 2025, memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus terbebani oleh sanksi denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode pemutihan, pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa tambahan denda keterlambatan yang biasanya diberlakukan.
“Kalau punya tunggakan, biasanya harus membayar pokok pajak ditambah denda. Nah, dengan program insentif ini, masyarakat cukup bayar pokoknya saja,” ujar Lusiana dalam konferensi pers, Kamis (12/6/2025).
Syarat Mudah, Proses Cepat
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, masyarakat cukup menyiapkan beberapa dokumen penting, yakni:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik kendaraan (yang tertera di STNK) dan fotokopi
Surat kuasa jika diwakilkan
Uang sejumlah pokok pajak yang tertunggak
Program ini tak hanya memberikan keringanan, tapi juga dirancang agar praktis dan mudah diakses. Pemerintah bahkan menyediakan layanan pengecekan pajak dan denda secara online, sehingga masyarakat bisa mengetahui jumlah yang harus dibayarkan sebelum datang ke Samsat.
Cek informasi lengkap melalui:
Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
Aplikasi JAKI (Jakarta Kini), yang bisa diunduh melalui App Store dan Google Play
Bonus Khusus di Hari Ulang Tahun Jakarta
Tak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga mengumumkan kejutan tambahan bagi warga yang membayar pajak tepat pada tanggal 22 Juni 2025, bertepatan dengan hari ulang tahun Jakarta.
“Pemutihan ini juga berlaku bagi warga yang membayar pajak tepat di HUT Jakarta. Pada hari itu, akan ada kemudahan dan bonus tambahan,” kata Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat (11/6/2025).
Walau tak dirinci apa saja kemudahannya, Pemprov DKI menjanjikan pelayanan yang lebih cepat, nyaman, dan mungkin saja disertai hadiah atau insentif menarik.
Dengan adanya program pemutihan ini, Pemprov DKI berharap kesadaran warga untuk taat pajak semakin meningkat. Selain membantu masyarakat, kebijakan ini juga menjadi upaya meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan rakyat.
Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, ini saat yang tepat untuk melunasinya tanpa denda! Jangan lewatkan kesempatan emas ini — catat tanggalnya, siapkan dokumen, dan manfaatkan pemutihan pajak kendaraan 2025 sebelum Agustus berakhir!
