JAKARTA: Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) pada tahun 2025.
Pemerintah telah mengatur tarif baru pembuatan paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2024, yaitu 60 hari setelah diterbitkan.
Salah satu perubahan yang mencolok dalam kebijakan baru ini adalah pilihan masa berlaku paspor. Anda kini bisa memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun. Namun, penyesuaian ini juga disertai kenaikan biaya pembuatan paspor.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor pada tahun 2025:
- Paspor Biasa Nonelektronik
- Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
- Paspor Elektronik (E-Paspor)
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
- Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
- Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
- Untuk Orang Asing: Rp150.000
- Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000
Biaya tersebut berlaku untuk setiap pengajuan pembuatan paspor baru.
Persyaratan Pembuatan Paspor
Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau dokumen pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama, jika ada, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Tambah Rp 1 Juta Paspor Sehari Jadi
Untuk Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Dengan membayar biaya tambahan Rp1.000.000, paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama.
Kenaikan biaya paspor pada tahun 2025 seiring dengan pilihan masa berlaku yang lebih fleksibel menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mengajukan pembuatan paspor untuk mempercepat proses administrasi.

