Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tarif dan Syarat Pembuatan Paspor 2025
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tarif dan Syarat Pembuatan Paspor 2025
Publik

Tarif dan Syarat Pembuatan Paspor 2025

Last updated: Rabu, 15 Januari 2025, 2:56 AM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Bagi Anda yang berencana bepergian ke luar negeri, paspor adalah dokumen wajib yang harus dimiliki. Berikut adalah informasi terbaru mengenai biaya pembuatan paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor) pada tahun 2025.

Pemerintah telah mengatur tarif baru pembuatan paspor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024, tepat dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 17 Desember 2024, yaitu 60 hari setelah diterbitkan.

Salah satu perubahan yang mencolok dalam kebijakan baru ini adalah pilihan masa berlaku paspor. Anda kini bisa memilih paspor dengan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun. Namun, penyesuaian ini juga disertai kenaikan biaya pembuatan paspor.

Berikut rincian biaya pembuatan paspor pada tahun 2025:

  • Paspor Biasa Nonelektronik
    • Masa berlaku 5 tahun: Rp350.000
    • Masa berlaku 10 tahun: Rp650.000
  • Paspor Elektronik (E-Paspor)
    • Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000
    • Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000
  • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)
    • Untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
    • Untuk Orang Asing: Rp150.000
  • Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp1.000.000

Biaya tersebut berlaku untuk setiap pengajuan pembuatan paspor baru.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Mengutip laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia, berikut dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat paspor:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau dokumen pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan perundang-undangan.
  5. Surat penetapan ganti nama, jika ada, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.

Tambah Rp 1 Juta Paspor Sehari Jadi

Untuk Anda yang membutuhkan paspor dalam waktu cepat, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menyediakan layanan percepatan. Dengan membayar biaya tambahan Rp1.000.000, paspor dapat diselesaikan pada hari yang sama.

Kenaikan biaya paspor pada tahun 2025 seiring dengan pilihan masa berlaku yang lebih fleksibel menjadi salah satu poin penting yang perlu diperhatikan. Pastikan semua dokumen telah lengkap sebelum mengajukan pembuatan paspor untuk mempercepat proses administrasi.

You Might Also Like

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

Pulau Panjang Sumbawa Dijual Online, Kawasan Konservasi yang Kaya Keanekaragaman Hayati

TAGGED: biaya bikin paspor 2025, Ditjen Imigrasi, paspor biasa, paspor elektronik, paspor sehari jadi, tarif pembuatan paspor
Siti Mutawaliah 15 Januari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tahap Awal Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Targetkan 60 Juta Orang
Next Article Mengenal Tjhai Chui Mie, Walikota Terpilih Kota Singkawang 2024-2029
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?