PASURUAN: Ratusan warga, mayoritas ibu rumah tangga dari Dusun Kedamean, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi protes terhadap PT Sorini Agro Asia Corporindo. Aksi ini merupakan puncak kekecewaan warga yang merasa keluhan mereka terkait dugaan pencemaran udara dan lingkungan tidak direspon oleh perusahaan.
Massa membawa ratusan poster berisi kritikan tajam dan tuntutan terhadap perusahaan yang bergerak di sektor Penanaman Modal Asing (PMA). Warga menuntut kompensasi dan relokasi tempat tinggal mereka yang dianggap tidak layak huni akibat dampak pencemaran.
“Kami tinggal hanya beberapa meter dari pabrik. Setiap hari, kami harus menghadapi debu yang menumpuk di rumah, bau menyengat dari limbah, dan suara bising mesin produksi,” ungkap Kholili, salah satu warga terdampak. Ia mendesak perusahaan untuk membeli rumah warga sebagai solusi.
Senada dengan Kholili, Rochmat Wijaya, perwakilan warga lainnya, menuduh perusahaan mengabaikan keluhan masyarakat selama bertahun-tahun. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi, tetapi tidak pernah ada tanggapan serius. Akhirnya, kami mengadukan masalah ini dengan membawa bukti-bukti pencemaran kepada pihak berwenang,” ujar Rochmat.
Perwakilan PT Sorini Agro Asia Corporindo, Gilang, menyatakan akan menyampaikan tuntutan warga kepada manajemen pusat. Namun, ia menjelaskan bahwa lokasi tempat tinggal warga merupakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga pembahasan relokasi memerlukan pertimbangan lebih lanjut. “Soal kompensasi dan tuntutan lainnya, kami siap membahasnya lebih detail dengan warga dan pihak terkait,” ucap Gilang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan telah mengajukan surat kepada Balai Pengamanan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Surat tersebut berisi laporan dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas PT Sorini Agro Asia Corporindo.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh EnviLab menunjukkan tingkat kebisingan di lokasi sekitar pabrik melebihi ambang batas yang ditetapkan. Pada siang hari, tingkat kebisingan mencapai 63,3 dBA, sedangkan malam hari mencapai 63,2 dBA. Gabungan tingkat kebisingan siang dan malam menunjukkan angka 65,6 dBA, jauh di atas ambang batas normal 55 dBA.
Hasil pengukuran lain menunjukkan kebisingan pada siang hari mencapai 59,3 dBA, sementara pada malam hari 59,9 dBA. Tingkat gabungan siang dan malam mencapai 62 dBA, tetap di atas batas normal.

