JAKARTA: Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Guru Supriyani. Guru Supriyani yang dituduh menganiaya anak seorang polisi, Aipda WH, kini menuntut keadilan setelah sebelumnya diminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Kasus ini mendapat perhatian publik, dan pencopotan dua pejabat kepolisian itu diumumkan dalam surat perintah dari Polres Konawe Selatan pada 11 November 2024.
Dua Pejabat Polisi Dicopot Gara-Gara Kasus Guru Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta!

Raden Parwoto
Leave a comment
