Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Dua Pejabat Polisi Dicopot Gara-Gara Kasus Guru Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Dua Pejabat Polisi Dicopot Gara-Gara Kasus Guru Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta!
Publik

Dua Pejabat Polisi Dicopot Gara-Gara Kasus Guru Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta!

Last updated: Selasa, 12 November 2024, 11:28 AM
By Raden Parwoto
Share
1 Min Read
SHARE
JAKARTA: Kapolri Listyo Sigit mencopot Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Guru Supriyani. Guru Supriyani yang dituduh menganiaya anak seorang polisi, Aipda WH, kini menuntut keadilan setelah sebelumnya diminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Kasus ini mendapat perhatian publik, dan pencopotan dua pejabat kepolisian itu diumumkan dalam surat perintah dari Polres Konawe Selatan pada 11 November 2024.

Ipda Muhammad Idris dipindahkan menjadi perwira utama di bagian SDM Polres Konawe Selatan, sementara jabatan Kapolsek Baito kini dipegang oleh Ipda Komang Budayana sebagai Pelaksana Harian (Plh). Kanit Reskrim Polsek Baito yang sebelumnya dijabat Aipda Amiruddin digantikan oleh Aiptu Indriyanto.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa langkah ini bertujuan menenangkan situasi di masyarakat yang resah karena adanya dugaan keterlibatan kedua anggota polisi tersebut dalam kasus Supriyani. Ia menekankan bahwa pergantian ini sebagai langkah “cooling down” agar kondisi tetap kondusif.

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

Mulai 2026, Dokumen Tanah Adat Tidak Berlaku Lagi Sebagai Bukti Kepemilikan

Pemekaran Besar di Jawa Barat, 5 Provinsi Baru Siap Lahir?

TAGGED: Guru Supriyani, Kanit Reskrim Polsek Baito, Kapolri, Kapolsek Baito, Listyo Sigit Prabowo, uang damai Rp 50 juta
Raden Parwoto 12 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Viral Karyawan Ayam Jatinangor House Siapkan Makanan Tanpa Baju, Manajemen Minta Maaf
Next Article Kartu Lansia Jakarta November 2024: Cek Kapan Cair dan Cara Dapatkan Bantuan Sosial Ini!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?