Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Fenomena Itu Bernama Bharada Richard Eliezer
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Fenomena Itu Bernama Bharada Richard Eliezer
HukumPublik

Fenomena Itu Bernama Bharada Richard Eliezer

Last updated: Rabu, 15 Februari 2023, 4:38 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Richard Eliezer Pudihang Lumiu/Foto: Istimewa
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Mengejutkan. Rasanya satu kata itu tepat untuk menggambarkan apa yang muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Vonis itu mengejutkan karena jauh di bawah tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Meski terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi konsistensi Eliezer sebagai saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap fakta (justice collaborator), tampaknya menjadi sesuatu yang sangat signifikan berpengaruh dalam cara majelis hakim menjatuhkan vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Vonis ringan untuk Eliezer itu menarik, mengingat untuk empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, majelis hakim justru memvonis jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa atau biasa dikenal dengan istilah ultra petita.  Terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dituntut jaksa hukuman seumur hidup misalnya, mendapat vonis hukuman mati.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (istri Sambo) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (ART Sambo) 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) divonis 13 tahun penjara. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut ketiganya masing-masing dengan hanya 8 tahun penjara.

Yang lazim berlaku selama ini, hakim biasanya menjatuhkan vonis lebih ringan atau dua pertiga dari tuntutan jaksa. Lalu, adakah yang salah atau keliru dengan vonis hakim untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tersebut?

Secara prinsip tidak ada yang salah, karena hakim punya kewenangan penuh dan independen untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berdasar keyakinan atas barang bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Dukungan Publik

Terkhusus untuk Eliezer, sejak dia mengambil “jalan berbeda” dengan empat terdakwa lainnya dan melangkah jauh mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan publik mulai mengalir.

 

Baca juga: Airlangga: Pemulihan Ekonomi Berjalan dengan Tetap Menjaga Penanganan Pandemi

Eliezer mendapat simpati warga dan didorong untuk terus bersikap jujur dan terbuka terkait dengan pengungkapkan peristiwa pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 tersebut.

Dukungan untuk Eliezer terus dilakukan oleh sekelompok warga bahkan hingga sampai “pengawalan” di persidangan. Para pendukung Eliezer hari ini banyak yang hadir memenuhi ruang sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.

Sebagian mengenakan kaos hitam bergambar Eliezer, mereka spontan berteriak histeris kegirangan tatkala mendengar hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun penjara untuk Eliezer dan mengetukkan palu tanda sidang ditutup.

Eliezer memang fenomenal. Personil kepolisian lulusan SMA berusia 24 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai terdakwa pembunuhan yang punya fans cukup banyak, bahkan di kalangan emak-emak…

 

 

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

TAGGED: Bharada Eliezer, Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, hakim Wahyu Iman Santoso, PN Jaksel, Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sarjito Hambeng 15 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tahun ini, Perekonomian RI Diperkirakan Alami Moderasi
Next Article Partai Ummat Dukung Anies, Masih Seberapa Besar Pengaruh Amien Rais?  
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Keluarga Desil 1 Hingga 4 Berpeluang Jadi Penerima PKH
Benarkah Dedi Mulyadi Bakal Tak Terbendung di Pilpres 2029…
Menakar Peluang Gibran di Pilpres 2029
Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?