JAKARTA (Sketsa.co) — Mengejutkan. Rasanya satu kata itu tepat untuk menggambarkan apa yang muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Vonis itu mengejutkan karena jauh di bawah tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU). Meski terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana tersebut, tapi konsistensi Eliezer sebagai saksi yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap fakta (justice collaborator), tampaknya menjadi sesuatu yang sangat signifikan berpengaruh dalam cara majelis hakim menjatuhkan vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Vonis ringan untuk Eliezer itu menarik, mengingat untuk empat terdakwa lain dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, majelis hakim justru memvonis jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa atau biasa dikenal dengan istilah ultra petita. Terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang dituntut jaksa hukuman seumur hidup misalnya, mendapat vonis hukuman mati.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (istri Sambo) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (ART Sambo) 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (eks ajudan Sambo) divonis 13 tahun penjara. Padahal, jaksa sebelumnya menuntut ketiganya masing-masing dengan hanya 8 tahun penjara.
Yang lazim berlaku selama ini, hakim biasanya menjatuhkan vonis lebih ringan atau dua pertiga dari tuntutan jaksa. Lalu, adakah yang salah atau keliru dengan vonis hakim untuk kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tersebut?
Secara prinsip tidak ada yang salah, karena hakim punya kewenangan penuh dan independen untuk menjatuhkan vonis terhadap terdakwa berdasar keyakinan atas barang bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dukungan Publik
Terkhusus untuk Eliezer, sejak dia mengambil “jalan berbeda” dengan empat terdakwa lainnya dan melangkah jauh mengajukan diri sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dukungan publik mulai mengalir.
Baca juga: Airlangga: Pemulihan Ekonomi Berjalan dengan Tetap Menjaga Penanganan Pandemi
Eliezer mendapat simpati warga dan didorong untuk terus bersikap jujur dan terbuka terkait dengan pengungkapkan peristiwa pembunuhan Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 tersebut.
Dukungan untuk Eliezer terus dilakukan oleh sekelompok warga bahkan hingga sampai “pengawalan” di persidangan. Para pendukung Eliezer hari ini banyak yang hadir memenuhi ruang sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
Sebagian mengenakan kaos hitam bergambar Eliezer, mereka spontan berteriak histeris kegirangan tatkala mendengar hakim ketua Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis pidana 1,5 tahun penjara untuk Eliezer dan mengetukkan palu tanda sidang ditutup.
Eliezer memang fenomenal. Personil kepolisian lulusan SMA berusia 24 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai terdakwa pembunuhan yang punya fans cukup banyak, bahkan di kalangan emak-emak…

