JAKARTA: Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno, untuk sementara unggul dalam hitung suara real count Pilkada DKI Jakarta 2024. Hingga Jumat (29/11/2024) siang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat data masuk sebesar 99,93 persen, atau sebanyak 14.825 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 14.835 TPS di Jakarta.
Berdasarkan data tersebut, pasangan Pramono-Rano mengantongi 2.181.939 suara atau setara dengan 50,07 persen. Posisi kedua ditempati oleh pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan 1.717.245 suara atau 39,40 persen. Sementara itu, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 458.886 suara atau 10,53 persen.
Meski demikian, hasil tersebut belum final karena KPU masih harus melanjutkan sejumlah tahapan proses rekapitulasi suara. Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang melalui rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Menang di Pilkada DKI Jakarta
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang berbeda dengan daerah lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta, calon kepala daerah harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk ditetapkan sebagai pemenang. Jika tidak ada pasangan calon yang mencapai ambang batas tersebut, pemilihan akan berlanjut ke putaran kedua, mempertemukan dua pasangan dengan perolehan suara tertinggi.
Pasal 11 ayat (1) UU tersebut menyatakan, “Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.” Jika tidak terpenuhi, maka sesuai Pasal 11 ayat (2), pemilihan putaran kedua akan digelar.
Ucapan Selamat
Di tengah keunggulan sementara Pramono-Rano, rumah pemenangan mereka di Jalan Cemara, Gondangdia, Jakarta Pusat, dipenuhi karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak. Dukungan ini menunjukkan antusiasme para pendukung pasangan nomor urut 3 tersebut.
Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menegaskan bahwa lembaganya hanya menggunakan rekapitulasi manual berjenjang sebagai dasar penetapan hasil perolehan suara. “KPU tidak mengeluarkan hasil quick count (hitung cepat), kami melakukan rekapitulasi manual di tingkat kecamatan hingga kelurahan,” kata Wahyu.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk bersabar menunggu hasil resmi yang akan dipublikasikan setelah seluruh proses rekapitulasi selesai. Sebagai bentuk transparansi, KPU telah mengunggah foto Formulir C Hasil dari seluruh TPS ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Wahyu memastikan bahwa masyarakat dapat memverifikasi hasil di TPS melalui platform ini.

