JAKARTA: Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman, resmi didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui unggahan di Instagram pada Rabu (20/11/2024).
Pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru Zaman divonis bersalah melanggar pidana pemilu. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024, Qomaru dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta. Pelanggaran ini dinilai memenuhi syarat untuk membatalkan pasangan calon, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024.
“Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman,” tulis KPU Kota Metro. Dengan keputusan ini, paslon Wahdi-Qomaru tidak diikutsertakan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Metro 2024.
Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad, membenarkan pengumuman tersebut. “Press release itu benar ada di laman resmi KPU Kota Metro. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi komisioner,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kota Metro. Qomaru Zaman dinyatakan melanggar aturan pemilu yang menegaskan sanksi pidana dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada.
Langkah ini menegaskan pentingnya integritas dalam proses pemilu, dengan Bawaslu dan KPU memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.

