Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro 2024
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro 2024
Politik

Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro 2024

Last updated: Rabu, 20 November 2024, 4:33 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman, resmi didiskualifikasi dari Pilkada Kota Metro 2024. Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui unggahan di Instagram pada Rabu (20/11/2024).

Pendiskualifikasian dilakukan karena Qomaru Zaman divonis bersalah melanggar pidana pemilu. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tanggal 1 November 2024, Qomaru dijatuhi denda sebesar Rp 6 juta. Pelanggaran ini dinilai memenuhi syarat untuk membatalkan pasangan calon, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024.

“Berdasarkan putusan tersebut, KPU Kota Metro membatalkan pasangan calon nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin dan Qomaru Zaman,” tulis KPU Kota Metro. Dengan keputusan ini, paslon Wahdi-Qomaru tidak diikutsertakan dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota Metro 2024.

Sekretaris KPU Kota Metro, Jumadi Ahmad, membenarkan pengumuman tersebut. “Press release itu benar ada di laman resmi KPU Kota Metro. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi komisioner,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dampaknya yang signifikan terhadap dinamika politik lokal di Kota Metro. Qomaru Zaman dinyatakan melanggar aturan pemilu yang menegaskan sanksi pidana dapat berujung pada diskualifikasi pasangan calon dalam pilkada.

Langkah ini menegaskan pentingnya integritas dalam proses pemilu, dengan Bawaslu dan KPU memastikan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi selama tahapan pemilu.

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: diskualifikasi paslon, KPU Metro Lampung, Pilkada 2024, Pilwakot Metro 2024, Wahid-Qomaru
Sarjito Hambeng 20 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Viral Viral Video Napi Pesta Sabu di Lapas Tanjung Raja: Robby Dimutasi, Kalapas Dinonaktifkan
Next Article PBHI: Pertimbangkan Mary Jane sebagai Korban Perdagangan Manusia
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?