Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: PBHI: Pertimbangkan Mary Jane sebagai Korban Perdagangan Manusia
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » PBHI: Pertimbangkan Mary Jane sebagai Korban Perdagangan Manusia
HukumInternasional

PBHI: Pertimbangkan Mary Jane sebagai Korban Perdagangan Manusia

Last updated: Rabu, 20 November 2024, 4:49 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE
JAKARTA: Mary Jane Veloso, warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia atas kasus narkoba, akan segera dipulangkan ke negaranya. Namun, pemerintah Indonesia didesak untuk mempertimbangkan fakta hukum terbaru sebelum melaksanakan kebijakan pemindahan tahanan.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mencermati kasus ini dengan saksama. Menurut Julius, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, bukan bagian dari sindikat narkoba. Fakta di Filipina menunjukkan ia dijebak oleh Maria Cristina Sergio, yang merekrutnya sebagai asisten rumah tangga tetapi memanfaatkannya sebagai kurir narkoba.

Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010. Namun, eksekusi pada 2015 ditunda setelah permohonan pemerintah Filipina menyusul penyerahan diri Cristina.

Julius mengkritik sistem hukum Indonesia yang dinilai tidak memberi ruang pembelaan cukup bagi Mary Jane. Ia disidang tanpa penerjemah atau pengacara, yang memperparah ketidakadilan. Julius menegaskan bahwa profil Mary Jane tidak menunjukkan kemampuan untuk menjadi bagian dari jaringan narkoba besar.

Sebagai pendamping sejak 2015, Julius melihat kondisi keluarga Mary Jane di Filipina sangat memprihatinkan, sehingga mustahil baginya memiliki barang senilai miliaran rupiah. Kasus ini, menurut Julius, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang harus segera dibenahi demi melindungi hak asasi manusia.

Sebelumnya, terpidana mati Mary Jane Veloso disebut akan dipulangkan ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia. Klaim atas kebebasan Mary Jane ini diunggah Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11). “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong.

Bongbong mengatakan Mary Jane akan segera pulang ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

You Might Also Like

Apa Kabar Industri Kripto Iran

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Di Tengah Lonjakan Harga BBM, PM Thailand Pilih Pakai Mobil Listrik BYD

Gerhana Matahari Cincin Diperkirakan Muncul pada 17 Februari 2026

TAGGED: Filipina, Julius Ibrani, Mary Jane Veloso, PBHI, perdagangan manusia, Presiden Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr., terpidana mati narkoba, Yusril Ihza Mahendra
Sarjito Hambeng 20 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pasangan Wahdi-Qomaru Didiskualifikasi dari Pilwalkot Metro 2024
Next Article AJB Bumiputera 1912 Buka Loker di Tengah Krisis Gagal Bayar
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?