Ketua Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, meminta Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, mencermati kasus ini dengan saksama. Menurut Julius, Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, bukan bagian dari sindikat narkoba. Fakta di Filipina menunjukkan ia dijebak oleh Maria Cristina Sergio, yang merekrutnya sebagai asisten rumah tangga tetapi memanfaatkannya sebagai kurir narkoba.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 2010 karena membawa koper berisi 2,6 kilogram heroin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati pada Oktober 2010. Namun, eksekusi pada 2015 ditunda setelah permohonan pemerintah Filipina menyusul penyerahan diri Cristina.
Julius mengkritik sistem hukum Indonesia yang dinilai tidak memberi ruang pembelaan cukup bagi Mary Jane. Ia disidang tanpa penerjemah atau pengacara, yang memperparah ketidakadilan. Julius menegaskan bahwa profil Mary Jane tidak menunjukkan kemampuan untuk menjadi bagian dari jaringan narkoba besar.
Sebagai pendamping sejak 2015, Julius melihat kondisi keluarga Mary Jane di Filipina sangat memprihatinkan, sehingga mustahil baginya memiliki barang senilai miliaran rupiah. Kasus ini, menurut Julius, mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia, yang harus segera dibenahi demi melindungi hak asasi manusia.
Sebelumnya, terpidana mati Mary Jane Veloso disebut akan dipulangkan ke Filipina setelah dibebaskan dari Indonesia. Klaim atas kebebasan Mary Jane ini diunggah Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr melalui akun Instagram resminya pada Rabu (20/11). “Mary Jane Veloso akan pulang,” tulis Bongbong.
Bongbong mengatakan Mary Jane akan segera pulang ke Filipina setelah lebih dari satu dekade Filipina melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusinya.

