JAKARTA (Sketsa.co) — Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TODI) & Perekat Nusantara, yang dipimpin oleh Petrus Selestinus bersama Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis, dan rekan-rekannya di Jakarta, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (12/1) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini ditujukan kepada pejabat negara dan pihak terkait lainnya terkait dengan persoalan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Menurut Petrus Selestinus, dinasti politik dan nepotisme yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi. Dia berpendapat bahwa hal ini berpotensi menggantikan kedaulatan rakyat dengan kedaulatan dinasti Jokowi yang mencapai puncaknya di Mahkamah Konstitusi.
“Dinasti politik Presiden Jokowi tidak hanya mendominasi struktur politik di eksekutif dan legislatif, melainkan juga mengendalikan, bahkan menahan lembaga yudikatif,” ungkap Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penegak kekuasaan kehakiman, telah kehilangan independensinya karena dinasti politik merampas jaminan yang terdapat dalam UUD 1945.
Kedaulatan Rakyat
Petrus menyatakan keprihatinannya bahwa kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama jika dinasti politik Jokowi dibiarkan terus berkembang dan menyebar ke seluruh pusat kekuasaan. Jika struktur politik di puncak eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat akan bergeser secara absolut menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi, seolah-olah melalui mekanisme demokrasi.
Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini meliputi Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto, dan KPU RI.
Turut tergugat juga adalah Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep, dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik.
Baca juga: Benarkah Pilpres Satu Putaran Makin Tak Masuk Akal?
Petrus menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau tindakan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.
Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dianggap cacat hukum, tidak sah, dan perlu dibatalkan.

