Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: TPDI & Perekat Nusantara Gugat Jokowi dkk Soal Dinasti Politik
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » TPDI & Perekat Nusantara Gugat Jokowi dkk Soal Dinasti Politik
HukumPolitik

TPDI & Perekat Nusantara Gugat Jokowi dkk Soal Dinasti Politik

Menurut Petrus Selestinus, dinasti politik dan nepotisme yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi. Dia berpendapat bahwa hal ini berpotensi menggantikan kedaulatan rakyat dengan kedaulatan dinasti Jokowi yang mencapai puncaknya di Mahkamah Konstitusi.

Last updated: Jumat, 12 Januari 2024, 2:11 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
Petrus Selestinus
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TODI) & Perekat Nusantara, yang dipimpin oleh Petrus Selestinus bersama Carrel Ticualu, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Jemmy S. Mokolensang, Paskalis A. Dachunha, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Pieter Paskalis, dan rekan-rekannya di Jakarta, telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (12/1) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini ditujukan kepada pejabat negara dan pihak terkait lainnya terkait dengan persoalan dinasti politik dan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Menurut Petrus Selestinus, dinasti politik dan nepotisme yang sedang dibangun oleh Presiden Jokowi saat ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap pertumbuhan demokrasi. Dia berpendapat bahwa hal ini berpotensi menggantikan kedaulatan rakyat dengan kedaulatan dinasti Jokowi yang mencapai puncaknya di Mahkamah Konstitusi.

“Dinasti politik Presiden Jokowi tidak hanya mendominasi struktur politik di eksekutif dan legislatif, melainkan juga mengendalikan, bahkan menahan lembaga yudikatif,” ungkap Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya.

Dia menambahkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai penegak kekuasaan kehakiman, telah kehilangan independensinya karena dinasti politik merampas jaminan yang terdapat dalam UUD 1945.

Kedaulatan Rakyat

Petrus menyatakan keprihatinannya bahwa kedaulatan rakyat akan menjadi korban pertama jika dinasti politik Jokowi dibiarkan terus berkembang dan menyebar ke seluruh pusat kekuasaan. Jika struktur politik di puncak eksekutif, legislatif, dan yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat akan bergeser secara absolut menjadi kedaulatan dinasti politik Jokowi, seolah-olah melalui mekanisme demokrasi.

Pihak yang menjadi tergugat dalam gugatan ini meliputi Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Mohammad Boby Afif Nasution, Prabowo Subianto, dan KPU RI.

Turut tergugat juga adalah Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, Arief Hidayat, Ibu Iriana, Kaesang Pangarep, dan Tempo.co Podcast Bocor Alus Politik.

Baca juga: Benarkah Pilpres Satu Putaran Makin Tak Masuk Akal?

Petrus menjelaskan bahwa tuntutan utama dalam gugatan ini adalah agar PTUN Jakarta menyatakan dinasti politik dan nepotisme sebagai perbuatan melawan hukum atau tindakan yang dilarang, sehingga harus dihentikan.

Selain itu, keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dianggap cacat hukum, tidak sah, dan perlu dibatalkan.

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

TAGGED: dinasti politik, gugatan PMH, nepotisme, Perekat Nusantara, Presiden Jokowi, PTUN Jakarta, TPDI
Sarjito Hambeng 12 Januari 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Benarkah Pilpres Satu Putaran Makin Tak Masuk Akal?
Next Article Saat PPATK Ungkap 36% Dana Proyek Strategis Masuk Kantong ASN & Politisi
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?