Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Keluarga Jokowi di Persimpangan Jalan Politik…
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Keluarga Jokowi di Persimpangan Jalan Politik…
Politik

Keluarga Jokowi di Persimpangan Jalan Politik…

Isu dinasti politik Jokowi, pengkhianatan dan “kacang lupa kulit” membayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan untuk mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Last updated: Rabu, 11 Oktober 2023, 5:24 PM
By Raden Parwoto
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Isu dinasti politik Jokowi, pengkhianatan dan “kacang lupa kulit” membayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan untuk mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Betapa tidak! Gugatan yang diajukan sejumlah pihak ini sejak awal terlanjur dikait-kaitkan dengan langkah dan peluang Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk ikut berlaga di pilpres mendatang sebagai cawapres.

Spekulasi yang muncul menyebutkan bahwa gugatan itu memang diniatkan untuk memberi “karpet merah” bagi Gibran yang saat ini berusia 35 tahun agar bisa menjadi setidaknya cawapres.

Tak ayal lagi, isu dinasti politik segera mengemuka dengan adanya gugatan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimal capres-cawapres tersebut.

Kewenangan MK

Di sisi lain, ada peringatan dari sejumlah pihak agar para hakim konstitusi tidak melampaui kewenangannya dengan nekad menjadi pembentuk undang-undang dengan menyetujui untuk mengubah persyaratan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, atau tetap mempertahankan usia minimal 40 tahun dengan klausul tambahan “kecuali telah berpengalaman menjadi kepala daerah”.

Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK menyebutkan bahwa pada intinya kewenangan MK hanyalah meluruskan suatu UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. MK tidak punya kewenagan untuk membuat atau membentuk UU (open legal policy), karena hal itu merupakan kewenangan bersama pemerintah dan DPR.

Sebenarnya, andai pun MK mengabulkan gugatan uji materi tentang persyaratan capres-cawapres, tak serta merta Gibran pasti bersedia maju sebagai cawapres dengan menerima pinangan dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.

Pertama, jika Gibran menerima pinangan sebagai cawapres, isu dinasti politik Jokowi akan makin nyaring disuarakan, dan hal itu niscaya akan mengiringi langkah politik Gibran ke depannya. Masalahnya, jika isu dinasti politik yang bernuansa negatif itu kian intens, hal itu bisa kontraproduktif terhadap elektabilitas Gibran, juga kandidat capres yang menggandengnya.

Baca juga: Peluang Gibran di Pilpres 2024, Akankah MK Ubah Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres?

Jika tidak terkendali, bukan tak mungkin isu dinasti politik itu bisa mengeras dan menciptakan gerakan antitesa masif terhadap keluarga Jokowi. Alih-alih akan menjadi tambahan energi untuk mendongkrak elektabilitas, justru faktor Gibran berpotensi menggerus elektabilitas sang capres.

Kedua, Jokowi tentu ingin mengakhiri karir politiknya sebagai presiden dengan citra yang baik. Dengan tingkat kepuasan publik yang relatif tinggi saat ini, tentu saja Jokowi tak berharap pencapaian positif menjelang akhir masa jabatannya itu tercoreng oleh isu dinasti politik yang dianggap varian dari gejala ingin melanggengkan kekuasaan. Di sisi lain, karir politik Gibran masih panjang, tak harus “dipaksakan” menjadi cawapres untuk 2024, meski politik pada akhirnya soal momentum dan mungkin “kesempatan tak pernah datang dua kali”.

Tampaknya keluarga Jokowi tengah berada di persimpangan jalan politik…

You Might Also Like

Peluang Prabowo di Pilpres 2029 jika Tanpa Gibran Cawapres

Membaca Ketegangan Naratif Kubu Pro Prabowo Vs Kubu Pro Jokowi

Tafsir Atas Teriakan Lantang Jokowi, “Saya Masih Sanggup…”

Isu Ijazah Palsu Jokowi dan Spekulasi Pilpres 2029

TAGGED: dinasti politik Jokowi, GIbran Rakabuming Raka, putusan MK, syarat usia capres-cawapres
Raden Parwoto 11 Oktober 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Peluang Gibran di Pilpres 2024, Akankah MK Ubah Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres?
Next Article Dunia Usaha Ingin Pilpres Hanya Diikuti Dua Paslon, Mungkinkah?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?