JAKARTA (Sketsa.co) — Isu dinasti politik Jokowi, pengkhianatan dan “kacang lupa kulit” membayangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan gugatan untuk mengubah syarat usia minimal capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Betapa tidak! Gugatan yang diajukan sejumlah pihak ini sejak awal terlanjur dikait-kaitkan dengan langkah dan peluang Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Jokowi, untuk ikut berlaga di pilpres mendatang sebagai cawapres.
Spekulasi yang muncul menyebutkan bahwa gugatan itu memang diniatkan untuk memberi “karpet merah” bagi Gibran yang saat ini berusia 35 tahun agar bisa menjadi setidaknya cawapres.
Tak ayal lagi, isu dinasti politik segera mengemuka dengan adanya gugatan uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur persyaratan usia minimal capres-cawapres tersebut.
Kewenangan MK
Di sisi lain, ada peringatan dari sejumlah pihak agar para hakim konstitusi tidak melampaui kewenangannya dengan nekad menjadi pembentuk undang-undang dengan menyetujui untuk mengubah persyaratan usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun, atau tetap mempertahankan usia minimal 40 tahun dengan klausul tambahan “kecuali telah berpengalaman menjadi kepala daerah”.
Menko Polhukam Mahfud MD yang juga mantan Ketua MK menyebutkan bahwa pada intinya kewenangan MK hanyalah meluruskan suatu UU yang dinilai bertentangan dengan konstitusi. MK tidak punya kewenagan untuk membuat atau membentuk UU (open legal policy), karena hal itu merupakan kewenangan bersama pemerintah dan DPR.
Sebenarnya, andai pun MK mengabulkan gugatan uji materi tentang persyaratan capres-cawapres, tak serta merta Gibran pasti bersedia maju sebagai cawapres dengan menerima pinangan dari bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Pertama, jika Gibran menerima pinangan sebagai cawapres, isu dinasti politik Jokowi akan makin nyaring disuarakan, dan hal itu niscaya akan mengiringi langkah politik Gibran ke depannya. Masalahnya, jika isu dinasti politik yang bernuansa negatif itu kian intens, hal itu bisa kontraproduktif terhadap elektabilitas Gibran, juga kandidat capres yang menggandengnya.
Baca juga: Peluang Gibran di Pilpres 2024, Akankah MK Ubah Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres?
Jika tidak terkendali, bukan tak mungkin isu dinasti politik itu bisa mengeras dan menciptakan gerakan antitesa masif terhadap keluarga Jokowi. Alih-alih akan menjadi tambahan energi untuk mendongkrak elektabilitas, justru faktor Gibran berpotensi menggerus elektabilitas sang capres.
Kedua, Jokowi tentu ingin mengakhiri karir politiknya sebagai presiden dengan citra yang baik. Dengan tingkat kepuasan publik yang relatif tinggi saat ini, tentu saja Jokowi tak berharap pencapaian positif menjelang akhir masa jabatannya itu tercoreng oleh isu dinasti politik yang dianggap varian dari gejala ingin melanggengkan kekuasaan. Di sisi lain, karir politik Gibran masih panjang, tak harus “dipaksakan” menjadi cawapres untuk 2024, meski politik pada akhirnya soal momentum dan mungkin “kesempatan tak pernah datang dua kali”.
Tampaknya keluarga Jokowi tengah berada di persimpangan jalan politik…

