JAKARTA (Sketsa.co) — Gibran Rakabuming Raka, Walikota Surakarta (Solo), Jawa Tengah, mengaku telah berkali-kali diminta Ketum Partai Gerindra yang juga bakal capres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto untuk menjadi bakal cawapres pendampingnya pada Pilpres 2024.
Namun, putra sulung Presiden Jokowi itu menjawabnya dengan menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur. Soal adanya tawaran menjadi bacawapres Prabowo, Gibran juga mengaku telah melaporkan hal itu kepada pimpinan PDIP, yakni Sekjen Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Puan Maharani.
Sama seperti Jokowi dan iparnya, Bobby Nasution (Walikota Medan), Gibran adalah kader PDIP. Sejauh ini hanya si bungsu Kaesang Pangarep yang berbeda partai, yakni menjadi kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), bahkan saat ini menjabat ketum partai “anak muda” tersebut.
Gibran kini baru berusia 35 tahun, usia yang belum memenuhi aturan persyaratan minimal untuk bisa maju sebagai capres-cawapres yakni 40 tahun. Ihwal ambang batas minimal persyaratan usia ini tengah diajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak Berwenang
Beberapa pihak menilai MK tidak berwenang mengubah ketentuan mengenai persyaratan usia minimal capres-cawapres tersebut, mengingat hal itu merupakan open legal policy yang menjadi domain pembuat uandang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tak memiliki kewenangan mengubah baik batas usia minimum maupun maksimal capres-cawapres.
Pasalnya, kata dia, aturan batas usia capres-cawapres merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka sehingga yang dapat mengubahnya yakni DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
“Bagaimana soal batas usia calon presiden dan wakil presiden, baik minimal 35 tahun atau maksimal 70 tahun, menurut saya, itu open legal policy. Yang menentukan itu adalah positive legislator. Legislator itu DPR dan pemerintah,” jelas Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).
Sementara MK, kata Mahfud, merupakan negative legislator, yakni lembaga yang hanya berwenang membatalkan undang-undang apabila bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, MK tidak bisa membatalkan suatu undang-undang yang tidak dilarang oleh konstitusi.
Baca juga: Duet Ganjar-Prabowo di Last Minute, Mungkinkah Terjadi atas Prakarsa Jokowi?
Kabarnya, dalam pekan ini akan ada putusan MK mengenai gugatan persyaratan minimal usia capres-cawapres tersebut seiring dengan mendekatnya jadwal pembukaan pendaftaran pasangan capres-cawpres di KPU, yakni tanggal 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.
“Katanya minggu ini, isunya minggu ini. Minggu ini,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi yang juga Ketua Umum Relawan Pro-Jokowi (Peojo) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/10). Projo diketahui mendorong Gibran untuk menjadi cawapres.
Akankah MK mengubah persyaratan usia minimal capres-cawapres sehingga Gibran punya peluang untuk maju di pilpres mendatang?

