JAKARTA (Sketsa.co) — Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan bersama Koalisi Indonesia Maju (KIM) mengenai bakal calon wakil presiden pendamping bakal capres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Sebelumnya, PAN telah mengusulkan nama Menteri BUMN Erick Thohir sebagai pendamping Prabowo Subianto. “Kami telah mengungkapkan keinginan kami untuk mendukung Pak Erick Thohir sebagai calon wakil presiden,” kata Eddy, Jumat (8/9).
Dia menegaskan PAN telah berkomitmen untuk setia dan mendukung Prabowo sebagai capres dalam Pemilu 2024, meskipun Erick Thohir mungkin tidak terpilih sebagai bacawapres. PAN tidak memiliki rencana untuk meninggalkan koalisi pro-Prabowo.
Eddy menjelaskan bahwa soal pemilihan cawapres merupakan hasil kesepakatan di antara para ketua umum partai politik dalam koalisi. Dia menyatakan bahwa dalam waktu dekat, para ketua partai dalam koalisi akan berkumpul untuk membahas masalah cawapres Prabowo, karena masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin dekat.
Eddy berharap diskusi di dalam KIM mengenai penentuan cawapres dapat berjalan tanpa perdebatan yang berarti. Dia menyampaikan harapannya bahwa melalui semangat kebersamaan, mereka akan mencapai kesepakatan.
Kurangi Kerumitan
Dengan hengkangnya PKB dari koalisi pro-Prabowo, sesungguhnya hal itu mengurangi potensi kerumitan dan ketegangan dalam pembahasan masalah bakal cawapres pendamping Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
Praktis, kandidat bacawapres untuk Prabowo kini hanya menyisakan dua sosok potensial, yakni Ketum Golkar Airlangga Hartarto dan Erick Thohir.
Baca juga: Tak Mudah Bagi Cak Imin untuk “Naik Kelas”
Masalahnya, daya tawar Airlangga untuk menjadi bacawapres relatif kecil mengingat sejauh ini elektabillitasnya begitu rendah jika dibandingkan Erick Thohir. Jika elektabilitas menjadi tolok ukur utama untuk pemilihan bacawapres, niscaya Erick Thohir berpeluang besar menjadi pendamping Prabowo di pilpres mendatang.
Namun, skenario itu bisa saja berubah apabila Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan mengenai batas usia minimal capres-cawapres dalam kaitan uji materi UU Pemilu yang kini tengah bergulir di lembaga tersebut. Pada titik ini, sangat mungkin Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Presiden Jokowi) akan dipasangkan sebagai bacawapres Prabowo.
Jadi, Airlangga, Erick atau Gibran?

