JAKARTA (Sketsa.co) — Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, menilai bergabungnya Partai Golkar dan PAN ke koalisi Gerindra-PKB banyak dianggap sebagai keberhasilan Jokowi dalam mencetak peran baru sebagai sentrum kontestasi Pilpres 2024, sekalipun melampaui standar etik politik kepartaian dan kenegaraan.
“Meskipun selalu dibantah, dengan segenap kuasa yang digenggam dan jebakan kasus-kasus hukum yang melilit sejumlah elite, Jokowi dengan mudah mendisiplinkan beberapa ketua umum partai politik untuk sebaris dengan kehendaknya,” ungkap Hendardi dalam keterangan pers tertulis, Rabu (16/8).
Menurut dia, indikasi keberhasilan kerja politik Jokowi untuk menggemukkan koalisi yang mengusung Prabowo Subianto juga sejalan dengan operasi politik lain dengan menggunakan tangan Mahkamah Konstitusi, yang menguji norma dalam UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres.
Sekalipun belum tentu ditujukan untuk kepentingan Gibran Rakabuming Raka (putra sulung Jokowi), papar Hendardi, sulit bagi publik untuk tidak mengaitkan uji materi ini dengan upaya sistematis memuluskan jalan bagi anak presiden, yang belum genap lima tahun belajar memimpin sebuah kota kecil di Jawa Tengah.
Saat ini, tiba-tiba hasil survei yang mengunggulkan Gibran sebagai cawapres paling populer menjadi pendamping Prabowo Subianto, dirilis dan diamplifikasi untuk memperkuat kelayakan elektoral putra Jokowi tersebut. Bahkan popularitas Gibran di angka 66,5% dengan tingkat kesukaan 82,6% melampaui Erick Thohir, Muhaimin Iskandar dan Airlangga Hartanto, meskipun tiga sosok terakhir ini memiliki mesin politik dan sebaran kader seluruh Indonesia.
Tidak Kondusif
Menurut dia, survei dengan mempromosikan kandidat yang tidak memiliki syarat usia berdasarkan UU, memang tidak salah tetapi jelas tidak kondusif bagi upaya pematuhan rule of the game pilpres, yang sudah ditetapkan dalam UU.
“Promosi kelayakan Gibran (35 tahun) untuk jadi cawapres yang tidak proper secara hukum adalah bagian agitasi yang bisa saja mempengaruhi MK, yang saat ini dipaksa menjadi penentu dapat atau tidaknya Gibran ikut berlaga,” ujarnya.
Hendardi berpendapat MK sudah sepantasnya menunda pemeriksaan perkara terkait batas usia ini hingga pilpres usai, apalagi seluruh preseden, argumen dan yurisprudensi yang dicetak sendiri oleh MK menyatakan tegas bahwa terkait batasan usia dalam pengisian jabatan publik adalah kebijakan hukum terbuka (open legal policy).
“MK harus menjadi antitesa kecenderungan autocratic legalism yang sudah merasuk dan merusak prinsip-prinsip dasar bernegara dari rezim yang berkuasa,” tegasnya.
Baca juga: Saat Gibran Jadi Kandidat Cawapres Terkuat Pendamping Prabowo
Dia menuturkan autocratic legalism adalah suatu praktik penyelenggaraan negara yang memusatkan perhatiannya pada formalisme hukum dan seolah-olah benar menurut hukum, padahal yang dilakukannya adalah memupuk kekuasaan dan melanggar prinsip dasar berhukum dan bernegara.
Saat ini, MK sedang menangani tiga perkara uji materi terkait batas usia cawapres, yang pada intinya meminta agar batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun disertai klausul bahwa calon tersebut minimal berusia 35 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 pada Pilpres 2004 dan 2009, atau calon tersebut memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

