JAKARTA (Sketsa.co) — Kamis, 2 Maret 2023. Sekonyong-konyong Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak: memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024!
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan yang diketuk majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong tersebut.
Perintah penundaan tahapan pemilu itu merupakan bagian dari amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni 2022. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu Legilslatif (DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota) serta Pilpres.
Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Partai Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Kontroversial
Putusan kontroversoal PN Jakpus itu segera saja mengundang kritik dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum dan pimpinan partai politik.
Kalangan pakar hukum menilai para hakim PN Jakpus yang memutus perkara gugatan Partai Prima itu melampaui kewenangannya, karena soal pemilu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum. Pada intinya, putusan itu dinilai berlebihan dan tidak bisa dieksekusi.
Baca juga: Bakal Cawapres Anies Mengerucut ke Khofifah, AHY dan Sandiaga…
Meski akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut, namun KPU memastikan proses tahapan pemilu tetap berjalan.
Sementara beberapa pengamat politik dan aktivis curiga ada pihak-pihak yang mengorkrestasi isu penundaan pemilu. Karena lewat proses politik banyak menghadapi penentangan dan perlawanan, maka sekarang digunakan ranah hukum.
Lewat putusan peradilan, pihak-pihak yang berkepentingan dengan penundaan pemilu ini berupaya untuk mendapatakan rujukan legal untuk dilakukannya penundaan Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam seperti dikutip kompas.com, menilai putusan PN Jakpus tersebut menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism di mana kepentingan sempit (vested interest) dari elite-elite kekuasaan masuk ke ranah yudisial.
Namun Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi memastikan tak ada “bekingan” dalam upaya pihaknya menggugat KPU secara perdata ke PN Jakpus.
Harus diakui, sangatlah konyol dan menggelikan kalau gawe besar Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan cukup jauh mesti tertunda pelaksanaannya oleh putusan gugatan perdata suatu partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

