Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Betapa Konyolnya Kalau Pemilu 2024 Ditunda!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Betapa Konyolnya Kalau Pemilu 2024 Ditunda!
Opini

Betapa Konyolnya Kalau Pemilu 2024 Ditunda!

Sangatlah konyol dan menggelikan kalau gawe besar Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan cukup jauh mesti tertunda pelaksanaannya oleh putusan gugatan perdata suatu partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

Last updated: Sabtu, 4 Maret 2023, 2:59 PM
By Sarjito Hambeng
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Kamis, 2 Maret 2023. Sekonyong-konyong Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat membuat putusan yang mengejutkan banyak pihak: memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024!

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan yang diketuk majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong tersebut.

Perintah penundaan tahapan pemilu itu merupakan bagian dari amar putusan yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 telah berjalan sejak Juni 2022. Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024 untuk Pemilu Legilslatif (DPR RI, DPRD  Provinsi dan DPRD Kabupaten-Kota) serta Pilpres.

Gugatan terhadap KPU dilayangkan karena Partai Prima sebelumnya merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan, sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Kontroversial

Putusan kontroversoal PN Jakpus itu segera saja mengundang kritik dan kecaman dari berbagai kalangan, termasuk para pakar hukum dan pimpinan partai politik.

Kalangan pakar hukum menilai para hakim PN Jakpus yang memutus perkara gugatan Partai Prima itu melampaui kewenangannya, karena soal pemilu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi, bukan peradilan umum. Pada intinya, putusan itu dinilai berlebihan dan tidak bisa dieksekusi.

Baca juga: Bakal Cawapres Anies Mengerucut ke Khofifah, AHY dan Sandiaga…

Meski akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut, namun KPU memastikan proses tahapan pemilu tetap berjalan.

Sementara beberapa pengamat politik dan aktivis curiga ada pihak-pihak yang mengorkrestasi isu penundaan pemilu. Karena lewat proses politik banyak menghadapi penentangan dan perlawanan, maka sekarang digunakan ranah hukum.

Lewat putusan peradilan, pihak-pihak yang berkepentingan dengan penundaan pemilu ini berupaya untuk mendapatakan rujukan legal untuk dilakukannya penundaan Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Strategic Affairs (Indostrategic) Ahmad Khoirul Umam seperti dikutip kompas.com, menilai putusan PN Jakpus tersebut menguatkan dugaan indikasi terjadinya praktik autocratic legalism di mana kepentingan sempit (vested interest) dari elite-elite kekuasaan masuk ke ranah yudisial.

Namun Wakil Ketua Umum Partai Prima Mangapul Silalahi memastikan tak ada “bekingan” dalam upaya pihaknya menggugat KPU secara perdata ke PN Jakpus.

Harus diakui, sangatlah konyol dan menggelikan kalau gawe besar Pemilu 2024 yang tahapannya sudah berjalan cukup jauh mesti tertunda pelaksanaannya oleh putusan gugatan perdata suatu partai yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta pemilu.

 

 

You Might Also Like

Lurah: Jembatan Emas di Persimpangan BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih

Pramono Anung dan Posisi PDIP sebagai Mitra Strategis Pemerintahan Prabowo Subianto

Pudarnya Pamor Jokowi dan Moncernya Pamor Prabowo di Mata Internasional

Perlu Batas Maksimal Koalisi Partai untuk Pilpres agar Ada Keseimbangan Politik

TAGGED: KPU, Partai Prima, PN Jakpus, tunda Pemilu 2024
Sarjito Hambeng 4 Maret 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Kebakaran depo Pertamina Plumpang, Kebakaran depo Pertamina, Kebakaran Pertamina Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Makan Korban Belasan Jiwa, Ini Kronologinya
Next Article Perdami, Lions dan Dinkes DKI Gelar Operasi Mata Katarak Gratis, Catat Cara Daftarnya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?