Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: STNK Hilang? Tetap Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » STNK Hilang? Tetap Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng!
NewsPublik

STNK Hilang? Tetap Bisa Nikmati Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng!

Last updated: Senin, 14 April 2025, 5:59 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

SEMARANG, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bisa dinikmati, meskipun pemilik kendaraan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan khawatir, ada solusi mudah yang disiapkan agar Anda tetap bisa mendapatkan manfaatnya.

Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen utama yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, bagi yang kehilangan STNK, cukup mengurus duplikat STNK di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor serta dendanya akan dihapuskan. Namun, penting diingat, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak untuk tahun berjalan. Kebijakan ini tentu menjadi kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin memperbaiki status administrasi kendaraannya tanpa terbebani biaya tambahan akibat denda.

Melalui akun Instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) menjelaskan mekanisme bagi wajib pajak yang kehilangan STNK. Dalam unggahan tersebut, Bapenda menulis, “Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan.”

Lalu, bagaimana cara mengurus duplikat STNK? Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

  • KTP asli pemilik kendaraan.

  • BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

  • Bukti iklan kehilangan di surat kabar.

  • Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.

Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung memproses pembuatan duplikat STNK di Samsat. Begitu duplikat selesai diterbitkan, Anda dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak yang merasa terbantu, terutama mereka yang selama ini menunda membayar pajak karena takut dengan denda yang menumpuk. Dengan adanya pemutihan, beban biaya menjadi jauh lebih ringan.

Kepala Bapenda Jateng, dalam keterangannya, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami harap warga Jawa Tengah bisa tertib administrasi kendaraan. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan, karena program pemutihan ini belum tentu diadakan setiap tahun,” ujarnya.

Bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan atau memiliki kendala akibat STNK hilang, ini saat yang tepat untuk segera mengurusnya. Jangan lupa cek seluruh persyaratan dan pastikan kendaraan Anda dalam kondisi siap untuk pemeriksaan fisik.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera datangi Samsat terdekat, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan nikmati manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan baik ini hanya sampai 30 Juni 2025!

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: Bapenda Jawa Tengah, cara urus duplikat STNK, Pemerintah Provinis Jawa Tengah, program pemutihan pajak kendaraan, STNK hilang
M. Khamdi 14 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article UBSI Luncurkan Ijazah Digital, Lulusan Makin Sat-Set Masuk Dunia Kerja
Next Article Mengenal Ekstensi Domain: Identitas Digital yang Tak Kalah Penting
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?