SEMARANG, Jakarta: Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di Jawa Tengah! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah digelar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap bisa dinikmati, meskipun pemilik kendaraan kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan khawatir, ada solusi mudah yang disiapkan agar Anda tetap bisa mendapatkan manfaatnya.
Seperti diketahui, STNK merupakan dokumen utama yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan, selain Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, bagi yang kehilangan STNK, cukup mengurus duplikat STNK di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Selama periode ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor serta dendanya akan dihapuskan. Namun, penting diingat, pemilik kendaraan tetap wajib membayar pajak untuk tahun berjalan. Kebijakan ini tentu menjadi kesempatan emas untuk masyarakat yang ingin memperbaiki status administrasi kendaraannya tanpa terbebani biaya tambahan akibat denda.
Melalui akun Instagram resminya, Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) menjelaskan mekanisme bagi wajib pajak yang kehilangan STNK. Dalam unggahan tersebut, Bapenda menulis, “Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan.”
Lalu, bagaimana cara mengurus duplikat STNK? Anda hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
KTP asli pemilik kendaraan.
BPKB asli (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Bukti iklan kehilangan di surat kabar.
Hasil cek fisik kendaraan dari Samsat.
Setelah semua persyaratan lengkap, Anda bisa langsung memproses pembuatan duplikat STNK di Samsat. Begitu duplikat selesai diterbitkan, Anda dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak yang merasa terbantu, terutama mereka yang selama ini menunda membayar pajak karena takut dengan denda yang menumpuk. Dengan adanya pemutihan, beban biaya menjadi jauh lebih ringan.
Kepala Bapenda Jateng, dalam keterangannya, mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. “Kami harap warga Jawa Tengah bisa tertib administrasi kendaraan. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan, karena program pemutihan ini belum tentu diadakan setiap tahun,” ujarnya.
Bagi Anda yang belum membayar pajak kendaraan atau memiliki kendala akibat STNK hilang, ini saat yang tepat untuk segera mengurusnya. Jangan lupa cek seluruh persyaratan dan pastikan kendaraan Anda dalam kondisi siap untuk pemeriksaan fisik.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera datangi Samsat terdekat, lengkapi dokumen yang dibutuhkan, dan nikmati manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kesempatan baik ini hanya sampai 30 Juni 2025!

