BANDUNG, Jawa Barat: Kabar baik datang untuk para pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan besar melalui program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Salah satu poin pentingnya: warga kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli!
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan relaksasi ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025 dan seterusnya—tunggakan masa lalu dianggap lunas!
Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II) alias 0 persen mulai awal 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong warga melakukan balik nama kendaraan dan mengurus legalitas secara resmi.
Namun, terlepas dari kabar gembira ini, muncul pertanyaan di kalangan warganet, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas. Di media sosial, banyak yang mempertanyakan syarat pembayaran pajak kendaraan jika tidak memiliki KTP pemilik pertama.
“Kalau nggak ada KTP pemilik pertama gimana? Soalnya saya beli motor dari pemilik pertama, apa bisa bayar pajak?” tulis akun TikTok @baga*****.
“Pak, tolong dong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal. Soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di Samsat harus ada KTP pemilik. Kalau nggak ada, harus balik nama, malah jadi nambah biaya,” keluh akun @mx****.
Menanggapi keresahan ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik awal.
“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik,” ujar Jules.
Namun, Jules juga mengingatkan bahwa untuk keperluan pengesahan STNK tahunan atau lima tahunan, KTP pemilik kendaraan tetap diperlukan. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Registrasi dan identifikasi kendaraan atau Regident Ranmor, berfungsi sebagai proses legalisasi dan pendataan resmi kendaraan oleh pihak kepolisian.
Bagi masyarakat yang tidak bisa menghadirkan KTP pemilik lama, satu-satunya solusi adalah melakukan balik nama kendaraan. Kabar baiknya, proses balik nama ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama.
“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama. Itu bisa dilakukan tanpa KTP pemilik awal,” jelas Jules.
Dengan adanya relaksasi pajak dan kemudahan proses administrasi ini, diharapkan masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak dan lebih tertib dalam mengurus kepemilikan kendaraan.
Program ini tak hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga memperkuat basis data kendaraan bermotor yang legal dan terdaftar resmi di wilayah Jawa Barat.

