Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Tanpa KTP Pemilik Asli, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Jawa Barat
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Tanpa KTP Pemilik Asli, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Jawa Barat
NewsPublik

Tanpa KTP Pemilik Asli, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Jawa Barat

Last updated: Jumat, 4 April 2025, 6:30 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Foto/Istimewa)
SHARE

BANDUNG, Jawa Barat: Kabar baik datang untuk para pemilik kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kemudahan besar melalui program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025. Salah satu poin pentingnya: warga kini bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus menyertakan KTP pemilik asli!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi mengumumkan penghapusan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku bagi kendaraan yang memiliki tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Dengan relaksasi ini, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan 2025 dan seterusnya—tunggakan masa lalu dianggap lunas!

Tak hanya itu, Pemprov Jabar juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBN II) alias 0 persen mulai awal 2025. Langkah ini diharapkan dapat mendorong warga melakukan balik nama kendaraan dan mengurus legalitas secara resmi.

Namun, terlepas dari kabar gembira ini, muncul pertanyaan di kalangan warganet, terutama mereka yang membeli kendaraan bekas. Di media sosial, banyak yang mempertanyakan syarat pembayaran pajak kendaraan jika tidak memiliki KTP pemilik pertama.

“Kalau nggak ada KTP pemilik pertama gimana? Soalnya saya beli motor dari pemilik pertama, apa bisa bayar pajak?” tulis akun TikTok @baga*****.

“Pak, tolong dong berlakukan bayar pajak motor tanpa KTP pemilik awal. Soalnya kebanyakan masyarakat beli motor second, di Samsat harus ada KTP pemilik. Kalau nggak ada, harus balik nama, malah jadi nambah biaya,” keluh akun @mx****.

Menanggapi keresahan ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik awal.

“Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik,” ujar Jules.

Namun, Jules juga mengingatkan bahwa untuk keperluan pengesahan STNK tahunan atau lima tahunan, KTP pemilik kendaraan tetap diperlukan. Hal ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Registrasi dan identifikasi kendaraan atau Regident Ranmor, berfungsi sebagai proses legalisasi dan pendataan resmi kendaraan oleh pihak kepolisian.

Bagi masyarakat yang tidak bisa menghadirkan KTP pemilik lama, satu-satunya solusi adalah melakukan balik nama kendaraan. Kabar baiknya, proses balik nama ini tidak membutuhkan KTP pemilik lama.

“Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama. Itu bisa dilakukan tanpa KTP pemilik awal,” jelas Jules.

Dengan adanya relaksasi pajak dan kemudahan proses administrasi ini, diharapkan masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak dan lebih tertib dalam mengurus kepemilikan kendaraan.

Program ini tak hanya mengurangi beban finansial masyarakat, tetapi juga memperkuat basis data kendaraan bermotor yang legal dan terdaftar resmi di wilayah Jawa Barat.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: berlaku Maret 2025, jawa barat, pajak motor tanpa KTP pemilik asli, perpanjangan pajak kendaraan tanpa KTP, relaksasi pajak kendaraan
M. Khamdi 4 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Update iPhone Sekarang! iOS 18.4 Tawarkan Notifikasi Pintar & Konten Kuliner
Next Article Libur Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Tetap Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?