JAKARTA: Meski libur Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 membuat banyak layanan publik tutup sementara, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir soal kewajiban pajak. Layanan pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan selama libur Lebaran melalui aplikasi digital Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi praktis di era digital, memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antre atau menunggu kantor Samsat kembali buka setelah libur panjang.
Dilansir dari unggahan resmi akun Instagram @samsatdigital, layanan SIGNAL tetap aktif selama masa libur Lebaran. Meski begitu, pihak Samsat menginformasikan adanya kemungkinan keterlambatan pengiriman dokumen fisik seperti TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), yang akan kembali diproses mulai 8 April 2025.
“Jangan bingung belum bayar pajak kendaraan tapi sudah keburu libur lebaran! Karena layanan aplikasi SIGNAL tetap buka meskipun sedang nuansa liburan lho sahabat SIGNAL!” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Beberapa wilayah yang mendukung layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital selama masa libur Lebaran ini antara lain:
Bali
Banten
DKI Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
DI Yogyakarta
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Selatan
Kalimantan Utara
Kalimantan Timur
Melalui aplikasi SIGNAL, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak. Proses dimulai dengan memilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), memverifikasi rincian dan status kendaraan, lalu memilih metode pengiriman TBPKP.
Setelah mengisi data pengiriman secara rinci dan memilih jasa ekspedisi, pengguna akan mendapatkan Kode Bayar yang hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, maka proses harus diulang dari awal.
Setelah memperoleh Kode Bayar, pengguna bisa melakukan pembayaran dengan langkah berikut:
Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran” di aplikasi.
Generate Kode Bayar.
Pilih salah satu channel pembayaran seperti bank atau dompet digital.
Klik “Lanjut” dan ikuti instruksi sesuai metode pembayaran yang dipilih.
Lakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai pilihan bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, hingga BTN. Selain itu, dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay, dan layanan lainnya juga tersedia untuk mempermudah transaksi.
Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, tanpa terganggu oleh hari libur nasional. Terlebih lagi, pembayaran digital ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mendorong layanan publik yang modern, efisien, dan ramah pengguna.
Jadi, tidak ada lagi alasan lupa atau menunda bayar pajak kendaraan karena libur panjang. Yuk, manfaatkan layanan SIGNAL untuk urusan pajak kendaraan yang lebih praktis!

