Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Libur Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Tetap Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Libur Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Tetap Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL!
EventNewsTech News

Libur Lebaran? Bayar Pajak Kendaraan Tetap Bisa Lewat Aplikasi SIGNAL!

Last updated: Sabtu, 5 April 2025, 5:54 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Meski libur Lebaran Idulfitri 1446 H/2025 membuat banyak layanan publik tutup sementara, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir soal kewajiban pajak. Layanan pembayaran pajak kendaraan tetap bisa dilakukan selama libur Lebaran melalui aplikasi digital Samsat Digital Nasional atau SIGNAL.

Aplikasi SIGNAL hadir sebagai solusi praktis di era digital, memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu antre atau menunggu kantor Samsat kembali buka setelah libur panjang.

Dilansir dari unggahan resmi akun Instagram @samsatdigital, layanan SIGNAL tetap aktif selama masa libur Lebaran. Meski begitu, pihak Samsat menginformasikan adanya kemungkinan keterlambatan pengiriman dokumen fisik seperti TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), yang akan kembali diproses mulai 8 April 2025.

“Jangan bingung belum bayar pajak kendaraan tapi sudah keburu libur lebaran! Karena layanan aplikasi SIGNAL tetap buka meskipun sedang nuansa liburan lho sahabat SIGNAL!” tulis akun tersebut dalam unggahannya.

Beberapa wilayah yang mendukung layanan pembayaran pajak kendaraan secara digital selama masa libur Lebaran ini antara lain:

  • Bali

  • Banten

  • DKI Jakarta

  • Jawa Barat

  • Jawa Tengah

  • DI Yogyakarta

  • Aceh

  • Sumatera Utara

  • Sumatera Selatan

  • Kalimantan Utara

  • Kalimantan Timur

Melalui aplikasi SIGNAL, pengguna hanya perlu mengikuti beberapa langkah mudah untuk melakukan pengesahan STNK dan pembayaran pajak. Proses dimulai dengan memilih Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), memverifikasi rincian dan status kendaraan, lalu memilih metode pengiriman TBPKP.

Setelah mengisi data pengiriman secara rinci dan memilih jasa ekspedisi, pengguna akan mendapatkan Kode Bayar yang hanya berlaku selama dua jam. Jika melewati batas waktu tersebut, maka proses harus diulang dari awal.

Setelah memperoleh Kode Bayar, pengguna bisa melakukan pembayaran dengan langkah berikut:

  1. Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran” di aplikasi.

  2. Generate Kode Bayar.

  3. Pilih salah satu channel pembayaran seperti bank atau dompet digital.

  4. Klik “Lanjut” dan ikuti instruksi sesuai metode pembayaran yang dipilih.

  5. Lakukan pembayaran.

Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai pilihan bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BCA, Bank Mega, hingga BTN. Selain itu, dompet digital seperti Dana, LinkAja, Pospay, dan layanan lainnya juga tersedia untuk mempermudah transaksi.

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu, tanpa terganggu oleh hari libur nasional. Terlebih lagi, pembayaran digital ini juga mendukung upaya pemerintah dalam mendorong layanan publik yang modern, efisien, dan ramah pengguna.

Jadi, tidak ada lagi alasan lupa atau menunda bayar pajak kendaraan karena libur panjang. Yuk, manfaatkan layanan SIGNAL untuk urusan pajak kendaraan yang lebih praktis!

You Might Also Like

Selamat Datang “Ijazah Blockchain”

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: libur lebaran, pajak kendaraan secara digital, pajak kendaraan via aplikasi signal, pajak kendaraan via online
M. Khamdi 5 April 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tanpa KTP Pemilik Asli, Bayar Pajak Kendaraan Kini Bisa di Jawa Barat
Next Article KUR BRI 2025 Tawarkan Kredit Usaha Ringan: Begini Cara Daftar Online dan Offline
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?