JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru ini memperketat pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) guna memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.
Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan optimal.
Selain itu, Permenaker 1 Tahun 2025 juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) serta penyakit akibat kerja (PAK). Proses penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami KK atau PAK juga diperjelas hingga ada kepastian mengenai status kasus yang mereka alami.
Menaker juga menambahkan bahwa dalam aturan terbaru ini, terdapat perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kategori kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam melindungi pekerja, terutama perempuan, dari tindak kekerasan di lingkungan kerja.
Selain itu, manfaat program JKM kini juga mencakup pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Perubahan lainnya termasuk kemudahan dalam penerimaan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan memberikan kemudahan bagi pekerja serta ahli waris dalam mengajukan klaim manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” tegas Yassierli.
Regulasi baru ini juga mengatur syarat ketat dalam pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna mencegah potensi fraud. Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan manfaat program benar-benar tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jutaan pekerja, terutama mereka yang sebelumnya belum memiliki perlindungan yang memadai dalam dunia kerja.

