Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Jaminan Sosial Pekerja Diperketat, BPJS Kini Wajib bagi Non-ASN
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Jaminan Sosial Pekerja Diperketat, BPJS Kini Wajib bagi Non-ASN
NewsPublik

Jaminan Sosial Pekerja Diperketat, BPJS Kini Wajib bagi Non-ASN

Last updated: Minggu, 9 Maret 2025, 6:24 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Aturan baru ini memperketat pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) guna memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja.

“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT,” ujar Menaker Yassierli, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.

Salah satu poin utama dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kesejahteraan para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan optimal.

Selain itu, Permenaker 1 Tahun 2025 juga mengatur lebih rinci mengenai tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) serta penyakit akibat kerja (PAK). Proses penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami KK atau PAK juga diperjelas hingga ada kepastian mengenai status kasus yang mereka alami.

Menaker juga menambahkan bahwa dalam aturan terbaru ini, terdapat perluasan manfaat JKK dengan memasukkan kategori kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam melindungi pekerja, terutama perempuan, dari tindak kekerasan di lingkungan kerja.

Selain itu, manfaat program JKM kini juga mencakup pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Perubahan lainnya termasuk kemudahan dalam penerimaan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan memberikan kemudahan bagi pekerja serta ahli waris dalam mengajukan klaim manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” tegas Yassierli.

Regulasi baru ini juga mengatur syarat ketat dalam pemberian manfaat program JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) guna mencegah potensi fraud. Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan manfaat program benar-benar tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Aturan baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi jutaan pekerja, terutama mereka yang sebelumnya belum memiliki perlindungan yang memadai dalam dunia kerja.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: BPJS bagi non ASN, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Menaker Yassierli, perlindungan pekerja, Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
M. Khamdi 9 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Ingin Ganti Foto KTP? Begini Syarat dan Prosesnya
Next Article WhatsApp Proxy: Solusi Akses di Tengah Gangguan Internet
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?