Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Ingin Ganti Foto KTP? Begini Syarat dan Prosesnya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Ingin Ganti Foto KTP? Begini Syarat dan Prosesnya
NewsPublik

Ingin Ganti Foto KTP? Begini Syarat dan Prosesnya

Last updated: Minggu, 9 Maret 2025, 6:23 PM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa foto KTP bisa diganti jika ada perubahan signifikan pada penampilan? Penggantian foto KTP ini penting agar identitas kependudukan tetap sesuai dengan kondisi terbaru.

Syarat Ganti Foto KTP Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, ada beberapa kondisi yang memungkinkan seseorang mengganti foto KTP, seperti:

  • Mengalami perubahan fisik permanen akibat cedera serius, penyakit, atau operasi.
  • Beralih dari tidak berhijab menjadi berhijab.
  • KTP mengalami kerusakan fisik.

Untuk mengganti foto KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP lama atau yang rusak (jika masih ada).
  2. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika KTP hilang).
  3. Kartu Keluarga (KK).
  4. Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi, seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

Cara Mengganti Foto KTP Bagi Anda yang ingin mengganti foto KTP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

  1. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah tempat tinggal pada hari dan jam kerja.
  2. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan kepada petugas.
  3. Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengganti foto KTP.
  4. Petugas akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung.
  5. Setelah perekaman selesai, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan foto terbaru.

Menariknya, dalam proses perekaman, petugas akan menunjukkan hasil foto kepada pemohon sebelum dicetak. Hal ini bertujuan untuk memastikan foto yang digunakan sesuai dengan harapan.

Proses Cepat dan Mudah Penggantian foto KTP kini semakin mudah dilakukan selama Anda memenuhi persyaratan yang berlaku. Oleh karena itu, pastikan Anda membawa semua dokumen yang dibutuhkan agar proses berjalan lancar. Dengan identitas yang diperbarui, Anda dapat lebih nyaman dalam berbagai keperluan administrasi.

Jadi, jika Anda merasa foto di KTP sudah tidak sesuai dengan penampilan saat ini, segera urus penggantian foto KTP di Dukcapil terdekat. Jangan tunda lagi, pastikan identitas Anda selalu akurat dan terkini!

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: Dukcapil, ganti foto KTP, KTP, syarat ganti foto KTP
M. Khamdi 9 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Koperasi Desa Merah Putih: Solusi Ekonomi Desa atau Sekadar Pengulangan Kebijakan Tak Efektif?
Next Article Jaminan Sosial Pekerja Diperketat, BPJS Kini Wajib bagi Non-ASN
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?