JAKARTA: Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan baru untuk pembangunan ekonomi desa dengan mendirikan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Program ini digadang-gadang mampu meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat desa. Namun, dengan sejarah panjang program serupa seperti KUD dan BUMDes, muncul pertanyaan: apakah ini langkah maju atau sekadar mengulang kebijakan yang tidak efektif?
Desti Fitriani, peneliti di bidang akuntabilitas pemberdayaan desa dari Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, menyoroti pentingnya evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya sebelum meluncurkan program baru. Ia menekankan bahwa keberhasilan Kopdes Merah Putih sangat bergantung pada strategi implementasi dan integrasi dengan kebijakan yang telah ada.
Pada 7 Maret 2025, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana pendirian Kopdes Merah Putih sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan solusi atas tantangan ekonomi pedesaan. Kopdes dirancang sebagai lembaga keuangan desa yang menyediakan layanan simpan pinjam, memberikan akses pendanaan yang lebih terjangkau bagi masyarakat, serta mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal, tengkulak, dan rentenir.
Selain itu, Kopdes juga akan berfungsi sebagai offtaker hasil pertanian dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah guna menjamin kesejahteraan petani. Untuk mendukung operasionalnya, Kopdes akan dilengkapi dengan fasilitas penyimpanan seperti cold storage, gudang, armada transportasi, serta jaringan distribusi ke berbagai gerai penjualan. Pemerintah pun berkomitmen memberikan pendanaan sebesar Rp 5 miliar per koperasi, bersumber dari perbankan BUMN (Bank Himbara), dengan tiga skenario pengembangan: mendirikan koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, atau membentuk kelompok tani sebagai embrio koperasi baru.
Belajar dari KUD dan BUMDes
Inisiatif ini patut diapresiasi, namun pemerintah seharusnya melakukan kajian menyeluruh terhadap kebijakan yang sudah ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Sejarah mencatat dua kebijakan desa serupa, yaitu Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
KUD, yang diperkenalkan pada era Orde Baru tahun 1978, awalnya berperan mendukung swasembada pangan. Namun, setelah Reformasi 1998, banyak KUD mati suri akibat lemahnya tata kelola dan kurangnya dukungan pemerintah. Sementara itu, BUMDes, yang lahir dari implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014, lebih fleksibel dalam menentukan unit usaha dan telah berkembang dalam satu dekade terakhir. Meski demikian, penelitian pada tahun 2024 menunjukkan kontribusi BUMDes terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) masih berkisar 2-4%, menunjukkan ketergantungan tinggi terhadap pendanaan pemerintah.
Sejak 2015 hingga 2024, total Dana Desa yang dialokasikan pemerintah mencapai sekitar Rp 610 triliun. Investasi ini seharusnya menjadi modal kuat bagi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan. Namun, tanpa strategi dan integrasi yang matang, Kopdes Merah Putih berisiko mengalami nasib serupa dengan KUD dan BUMDes, yakni menjadi proyek yang kehilangan relevansi dan dukungan.
Perkuat yang Sudah Ada
Alih-alih memperkenalkan instrumen baru yang berpotensi tumpang tindih, pemerintah sebaiknya fokus pada revitalisasi dan penguatan kebijakan yang telah ada. Jika tujuan utama adalah swasembada pangan dan kesejahteraan petani, maka langkah strategis yang bisa diambil adalah memperkuat kapasitas manajerial, tata kelola, serta daya saing BUMDes. Dukungan berupa tambahan modal, jejaring pasar, serta pendampingan teknis dan manajerial bisa menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan membangun entitas baru.
Dengan jaringan BUMDes yang telah terbentuk secara nasional, misi swasembada pangan pedesaan tetap bisa dijalankan tanpa perlu menciptakan entitas baru yang berisiko mengulang kegagalan KUD. Yang diperlukan bukanlah duplikasi kebijakan, melainkan integrasi strategi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Tanpa strategi yang jelas dan perencanaan matang, Kopdes Merah Putih berisiko menjadi babak baru dalam siklus kebijakan yang berulang. Ambisi besar harus diiringi dengan eksekusi yang tepat agar benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat desa.

