Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Siapa Kriteria yang Bebas dari Kewajiban Pelaporan Pajak? Ini Penjelasannya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Siapa Kriteria yang Bebas dari Kewajiban Pelaporan Pajak? Ini Penjelasannya
NewsPublik

Siapa Kriteria yang Bebas dari Kewajiban Pelaporan Pajak? Ini Penjelasannya

Last updated: Selasa, 11 Februari 2025, 11:41 AM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memberikan pembebasan bagi sebagian wajib pajak dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Menurut Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

Salah satu kelompok yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT adalah wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE). Wajib pajak dengan status NE tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT.

Beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan perubahan status menjadi NE antara lain:

  1. Wajib pajak yang penghasilannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  2. Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
  3. Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
  4. Pensiunan yang tidak lagi menerima penghasilan.

Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif. Dengan demikian, DJP dapat lebih fokus pada wajib pajak yang masih aktif dan memenuhi kriteria pelaporan SPT.

Pembebasan kewajiban pelaporan SPT ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: bebas lapor pajak, lapor pajak, lapor spt, pajak
M. Khamdi 11 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad1
Happy0
Sleepy1
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Google Search Kehilangan Daya Tarik, TikTok dan AI Jadi Alternatif Populer
Next Article Panduan Lengkap Mengajukan Sertifikat Tanah Gratis melalui PTSL
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?