JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia memberikan pembebasan bagi sebagian wajib pajak dari kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Menurut Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, kriteria wajib pajak yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Aturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Salah satu kelompok yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT adalah wajib pajak yang masuk dalam kategori Non-Efektif (NE). Wajib pajak dengan status NE tidak diharuskan melaporkan SPT Tahunan dan tidak akan menerima surat teguran meskipun tidak menyampaikan SPT.
Beberapa kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan perubahan status menjadi NE antara lain:
- Wajib pajak yang penghasilannya turun di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya.
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan yang tidak lagi menerima penghasilan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan bagi masyarakat yang secara ekonomi tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak aktif. Dengan demikian, DJP dapat lebih fokus pada wajib pajak yang masih aktif dan memenuhi kriteria pelaporan SPT.
Pembebasan kewajiban pelaporan SPT ini diharapkan dapat mengurangi beban administrasi bagi wajib pajak yang tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

