JAKARTA: Kasus penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) kembali mencuat di Indonesia. Sebuah video deepfake yang menampilkan sosok Presiden Prabowo Subianto digunakan untuk melakukan penipuan. Kasus ini diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dittipidsiber Bareskrim) Polri pada Kamis, 23 Januari 2025. Berikut lima fakta penting terkait kasus ini.
Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapati unggahan mencurigakan di Instagram saat melakukan patroli siber. Video tersebut menampilkan sosok yang menyerupai Presiden Prabowo Subianto, meminta uang dengan dalih pencairan bantuan pemerintah. Setelah ditelusuri, video tersebut dipastikan palsu.
Polisi mengidentifikasi pelaku sebagai AMA, pria berusia 29 tahun asal Lampung, yang ditangkap pada 16 Januari 2025. Berdasarkan analisis forensik digital, video tersebut menunjukkan adanya penggabungan frame tulisan dan gambar yang tidak wajar, menandakan proses manipulasi video.
Teknologi Deepfake untuk Penipuan
Teknologi deepfake memungkinkan manipulasi video atau foto menggunakan AI sehingga tampak nyata. Dalam kasus ini, AMA menggunakan teknologi tersebut untuk menciptakan video yang mencatut nama pejabat negara. Video tersebut menyebar di berbagai platform media sosial dengan modus menawarkan bantuan pemerintah. Namun, untuk mendapatkan bantuan itu, korban diminta mengirimkan uang terlebih dahulu.
Korban yang tertipu mengirim uang sesuai petunjuk di video, dengan alasan membayar biaya administrasi. Setelah uang ditransfer, pelaku terus berjanji mencairkan bantuan yang sebenarnya tidak pernah ada. Selama empat bulan, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp 30 juta.
Tidak hanya Presiden Prabowo Subianto, pelaku juga mencatut nama tokoh lain seperti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam video deepfake serupa. Polisi mengungkap bahwa sindikat ini memanfaatkan foto dan suara tokoh-tokoh tersebut untuk memperdaya masyarakat.
Buron
Kasus ini melibatkan lebih dari satu orang. Selain AMA, ada pelaku lain berinisial FA yang bertugas mengedit video deepfake. Saat ini, FA masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus mengejar pelaku tersebut untuk mengungkap jaringan sindikat ini secara keseluruhan.
Sebanyak 11 orang tercatat menjadi korban penipuan ini, dengan kerugian total mencapai Rp 30 juta. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sumatera Selatan. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai dari Rp 250.000 hingga Rp 1 juta.
Meski kerugian per individu tergolong kecil, kasus ini menyoroti ancaman serius dari penyalahgunaan teknologi AI di era digital. Brigjen Himawan Bayu Adji, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap video mencurigakan, terutama yang meminta pengiriman uang.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial. Jika menemukan video mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Polisi juga terus meningkatkan patroli siber dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan video atau konten yang tampak mencurigakan.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polri berkomitmen menjaga keamanan digital serta melindungi masyarakat dari kejahatan siber yang semakin berkembang di era teknologi.

