JAKARTA: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan bahwa mekanisme pembelajaran siswa selama bulan suci Ramadhan 2025 akan ditentukan setelah terbitnya surat edaran bersama dari tiga menteri terkait.
“Kami menyebut kebijakan ini sebagai pembelajaran, bukan libur, bagi siswa selama bulan Ramadhan,” kata Abdul Mu’ti saat menghadiri acara Senam Anak Indonesia Hebat bersama siswa-siswi Kota Pangkalpinang di GOR Sahabuddin, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, saat ini rancangan surat edaran tersebut telah selesai dan hanya menunggu tanda tangan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
“Drafnya sudah rampung. Tinggal menunggu tanda tangan dari tiga menteri untuk diberlakukan,” jelas Abdul Mu’ti.
Jika surat edaran tersebut sudah disahkan, kebijakan terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan akan segera diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia. Abdul Mu’ti kembali menegaskan bahwa istilah yang digunakan adalah “pembelajaran” dan bukan “libur”.
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti juga menyampaikan bahwa acara Senam Anak Indonesia Hebat yang diikuti ratusan siswa dari jenjang SD hingga SLTA di Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mensosialisasikan penerapan senam ini di seluruh sekolah di Indonesia, khususnya di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
“Dengan membiasakan diri melakukan senam ini, generasi penerus bangsa diharapkan dapat memiliki intelektual yang unggul, jasmani dan rohani yang sehat, serta komitmen untuk berkontribusi positif di masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum untuk menanamkan nilai-nilai kebugaran jasmani dan kebiasaan hidup sehat di kalangan pelajar. Melalui senam ini, siswa diharapkan tidak hanya sehat secara fisik tetapi juga memiliki mental dan moral yang baik.
Selain itu, pembelajaran selama bulan Ramadhan nantinya diharapkan dapat tetap berjalan dengan mengutamakan fleksibilitas dan kenyamanan siswa. Abdul Mu’ti menambahkan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar sejalan dengan semangat bulan suci Ramadhan, tanpa mengganggu hak siswa untuk terus memperoleh pendidikan.
“Melalui kebijakan ini, siswa dapat terus belajar dan meningkatkan potensi mereka, sambil tetap menjalankan ibadah puasa dan nilai-nilai keagamaan yang diajarkan selama Ramadhan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025 dapat berjalan lancar dan efektif, serta memberikan dampak positif bagi generasi muda Indonesia.

