JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jumlah cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani pada 16 Januari 2025 dan mencatat bahwa terdapat total 10 hari cuti bersama yang telah disetujui. Hal ini diumumkan secara resmi kepada publik pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dalam Keppres tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan para ASN. Ini tertuang dalam diktum kedua yang menyatakan bahwa seluruh cuti bersama yang telah ditetapkan adalah tambahan dari hak cuti tahunan yang sudah ada.
Lebih lanjut, pada diktum ketiga dijelaskan bahwa ASN yang tidak dapat memanfaatkan hak cuti bersama akibat tanggung jawab jabatan, akan mendapatkan tambahan cuti tahunan yang setara dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat diambil. Dengan demikian, kebijakan ini memastikan keadilan bagi seluruh ASN, baik yang mendapatkan hak cuti bersama maupun yang tidak.
Berikut adalah rincian 10 hari cuti bersama yang ditetapkan dalam Keppres tersebut:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
- 28 Maret 2025 (Jumat): Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- 2, 3, 4, dan 7 April 2025 (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
- 13 Mei 2025 (Selasa): Cuti bersama Hari Raya Waisak.
- 30 Mei 2025 (Jumat): Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 9 Juni 2025 (Senin): Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah.
- 26 Desember 2025 (Jumat): Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan waktu istirahat yang cukup bagi para ASN agar dapat menikmati momen bersama keluarga di hari-hari besar keagamaan. Selain itu, keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi para ASN.
Dalam konteks implementasi, ASN yang tetap harus menjalankan tugas karena sifat pekerjaannya, seperti di sektor pelayanan publik, tetap diakomodasi dengan penggantian cuti tahunan. Kebijakan ini juga mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab ASN tanpa mengurangi hak-hak mereka sebagai pegawai negara.
Sebagai tambahan, daftar cuti bersama tersebut telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025. Dengan adanya koordinasi ini, pelaksanaan cuti bersama diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan terorganisasi.
Penetapan cuti bersama ini tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN, tetapi juga berdampak pada masyarakat umum. Dengan adanya cuti bersama yang cukup panjang, mobilitas masyarakat diperkirakan meningkat, terutama untuk kegiatan mudik dan liburan. Hal ini sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.
Dengan langkah ini, Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan ASN sekaligus mendorong pembangunan ekonomi melalui peningkatan kegiatan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.

