JAKARTA (Sketsa.co) — Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan dengan melihat perkembangan rasa keadilan yang ada di masyarakat dan terutama karena keluarga korban, yakni orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah ikhlas dan memberikan maaf kepada Richard Eliezer, kejaksaan tidak melakukan banding.
“Putusan hakim sudah mencerminkan keadilan substanstif. Kejaksaan tidak banding,” kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).
Dengan jaksa tidak mengajukan banding, papar Fadil, maka putusan atau vonis atas nama terdakwa Richard Eliezer tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkracht,” katanya.
Seperti diketahui, pada sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.
Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi vonis ringan terhadap Richard Eliezer meski terbukti bersalah terlihat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat adalah, keluarga korban sudah memberikan maaf dan yang bersangkutan merupakan saksi penguak fakta (justice collaborator).
Baca juga: Fenomena Itu Bernama Bharada Richard Eliezer
Richard Eliezer, mantan ajudan Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), mendapat vonis paling ringan di antara lima terdakwa perkara pembunuhan Yosua. Empat lainnya, yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (istri Sambo) divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf (ART Sambo) dijatuhi 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) divonis 13 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan masing-masing pidana 8 tahun penjara.
Dengan vonis 1,5 tahun penjara, Eliezer berpeluang untuk kembali menekuni karirnya sebagai anggota Polri. Namun keputusan soal itu menunggu yang bersangkutan mesti menjalani sidang komisi etik terlebih dahulu. Hasil sidang akan menentukan nasib Eliezer sebagai anggota kepolisian.

