Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Jaksa Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap!
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Jaksa Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap!
HukumNews

Jaksa Tak Banding, Vonis Richard Eliezer Berkekuatan Hukum Tetap!

Dengan vonis 1,5 tahun penjara, Eliezer berpeluang untuk kembali menekuni karirnya sebagai anggota Polri. Namun keputusan soal itu menunggu yang bersangkutan mesti menjalani sidang komisi etik terlebih dahulu.

Last updated: Kamis, 16 Februari 2023, 5:24 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan  mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan pidana penjara 1,5 tahun kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan dengan melihat perkembangan rasa keadilan yang ada di masyarakat dan terutama karena keluarga korban, yakni orangtua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah ikhlas dan memberikan maaf kepada Richard Eliezer, kejaksaan tidak melakukan banding.

“Putusan hakim sudah mencerminkan keadilan substanstif. Kejaksaan tidak banding,” kata Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Dengan jaksa tidak mengajukan banding, papar Fadil, maka putusan atau vonis atas nama terdakwa Richard Eliezer tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkracht,” katanya.

Seperti diketahui, pada sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jaksel, Rabu (15/2), majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun penjara.

Beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi vonis ringan terhadap Richard Eliezer meski terbukti bersalah terlihat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat adalah, keluarga korban sudah memberikan maaf dan yang bersangkutan merupakan saksi penguak fakta (justice collaborator).

Baca juga: Fenomena Itu Bernama Bharada Richard Eliezer

Richard Eliezer, mantan ajudan Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri), mendapat vonis paling ringan di antara lima terdakwa perkara pembunuhan Yosua. Empat lainnya, yakni Ferdy Sambo divonis pidana mati atau lebih berat dari tuntutan seumur hidup yang diajukan jaksa.

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi (istri Sambo) divonis 20 tahun penjara,  Kuat Ma’ruf (ART Sambo) dijatuhi 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal Wibowo (mantan ajudan Sambo) divonis 13 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut ketiganya dengan masing-masing pidana 8 tahun penjara.

Dengan vonis 1,5 tahun penjara, Eliezer berpeluang untuk kembali menekuni karirnya sebagai anggota Polri. Namun keputusan soal itu menunggu yang bersangkutan mesti menjalani sidang komisi etik terlebih dahulu. Hasil sidang akan menentukan nasib Eliezer sebagai anggota kepolisian.

 

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: Bharada E, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, Jampidum Fadil Zumhana, Kejaksaan Agung, pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Sarjito Hambeng 16 Februari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sudah Ditebak, Akhirnya Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027
Next Article Buruan! Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?