JAKARTA (Sketsa.co) — Saat ini banyak penawaran lowongan kerja ke Singapura melalui internet, tetapi perlu diwaspadai karena tak sedikit yang merupakan modus penipuan.
Banyak penawaran dari agensi kerja Singapura yang menarik di internet, namun tidak semua dapat dipercaya.
Agar terhindar dari penipuan, carilah lowongan kerja Singapura yang resmi dan diakui oleh Disnaker dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Dengan demikian, Anda akan dijamin keamanannya saat bekerja di Singapura.
Kesuksesan Anda di Singapura sangat bergantung pada agensi yang profesional dan bertanggung jawab. Penting untuk mencari informasi mengenai agensi kerja Singapura secara teliti dan berhati-hati.\
Kontrak Kerja
Kontrak kerja tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura umumnya berlangsung selama dua tahun. Namun, jika pekerja cocok dengan majikan dan ingin memperpanjang kontrak, perpanjangan tersebut hanya diberikan selama satu tahun.
Proses perpanjangan kontrak harus melalui pengesahan perjanjian kerja oleh KBRI Singapura dan izin kerja dari Imigrasi Singapura. Selama kontrak berlangsung, TKI dilarang pindah majikan atau bekerja di tempat lain.
Apabila kontrak kerja telah habis dan ingin memperpanjang masa kerja di Singapura, majikan dan TKI harus menandatangani perpanjangan perjanjian kerja yang disahkan oleh KBRI Singapura paling lambat satu bulan sebelum masa kerja berakhir.
Baca juga: Singapura Tawarkan Banyak Lowongan Kerja bagi TKI
Perjanjian perpanjangan kontrak ini harus dilakukan langsung antara majikan dan TKI, dan cukup dilaporkan kepada agen atau PPTKIS terkait.
Dalam kontrak kerja yang kedua ini, majikan bertanggung jawab untuk membayar biaya perpanjangan kontrak, pengurusan dokumen, serta diwajibkan menaikkan gaji TKI minimal Sin $350 (350 dolar Singapura).
Apabila Anda berencana untuk bekerja di Singapura, sebaiknya jangan terburu-buru memilih agensi yang akan membawa Anda.
Sektor Informal, Gratis!
Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk bekerja di Singapura? Untuk pekerjaan sektor informal (rumah tangga), Anda tidak akan dikenakan biaya apa pun, mulai dari proses pendaftaran, pelatihan di BLK (Balai Latihan Kerja), hingga bekerja di negara tujuan.
Namun, untuk pekerjaan di sektor formal, terdapat biaya yang harus dibayarkan. Besaran biaya tersebut tergantung pada jenis pekerjaan yang tersedia.
Beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan untuk bekerja di luar negeri antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah terakhir, surat izin tertulis dari keluarga/suami, dan akta kelahiran.

