Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Waspada! Pinjol Ilegal Masih Marak, Kenali Ciri-Cirinya
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Waspada! Pinjol Ilegal Masih Marak, Kenali Ciri-Cirinya
KeuanganLifestyleNews

Waspada! Pinjol Ilegal Masih Marak, Kenali Ciri-Cirinya

Last updated: Selasa, 18 Februari 2025, 12:47 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat menuntut kewaspadaan lebih dalam menggunakan layanan keuangan ini. Pinjol ilegal sering kali menawarkan kemudahan pinjaman tanpa prosedur yang ketat, tetapi di balik itu terdapat risiko besar bagi peminjam.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, termasuk pinjol, secara rutin memberikan informasi mengenai daftar pinjol legal dan ilegal. Berdasarkan data dari laman resmi OJK, sejak tahun 2018, lebih dari 3.000 aplikasi dan situs pinjol ilegal telah diblokir. Namun, meskipun telah banyak yang diblokir, pinjol ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus baru. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati agar tidak terjerat praktik pinjaman ilegal yang merugikan.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, masyarakat perlu mengenali beberapa ciri khas pinjol ilegal dan rentenir online yang telah dirangkum oleh OJK, antara lain:

  1. Tidak memiliki izin atau tidak terdaftar di OJK.
  2. Menawarkan pinjaman melalui SMS atau WhatsApp tanpa izin.
  3. Memberikan bunga dan denda tinggi, mencapai 1-4% per hari.
  4. Membebankan biaya tambahan yang sangat tinggi, hingga 40% dari jumlah pinjaman.
  5. Menetapkan jangka waktu pelunasan yang lebih singkat dari kesepakatan awal.
  6. Meminta akses ke data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi, yang kemudian digunakan untuk meneror peminjam jika gagal membayar.
  7. Melakukan penagihan dengan cara tidak beretika, termasuk intimidasi, ancaman, bahkan pelecehan.
  8. Tidak memiliki alamat kantor yang jelas serta tidak menyediakan layanan pengaduan.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol Untuk memastikan legalitas pinjol sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara berikut:

  1. Melalui Situs Resmi OJK
    • Kunjungi situs resmi OJK melalui perangkat komputer atau ponsel.
    • Pilih menu IKNB dan klik submenu “Fintech” pada bagian bawah menu.
    • Cek daftar pinjol legal yang telah diperbarui oleh OJK.
  2. Melalui WhatsApp Resmi OJK
    • Simpan nomor WhatsApp OJK di 0811-5715-7157.
    • Kirim pesan dengan mengetikkan nama website pinjol yang ingin diperiksa.
    • Tunggu balasan dari sistem OJK mengenai status legalitas pinjol tersebut.
  3. Melalui Email dan Telepon 157
    • Hubungi nomor layanan OJK di 157.
    • Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk menanyakan status legalitas pinjol tertentu.

Langkah Pencegahan Agar Terhindar dari Pinjol Ilegal Selain melakukan pengecekan legalitas pinjol, masyarakat juga dapat mengambil langkah-langkah berikut agar tidak menjadi korban pinjol ilegal:

  1. Jangan mengklik tautan atau menghubungi kontak yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp dari pinjol ilegal.
  2. Hindari tergiur oleh penawaran pinjaman cepat tanpa agunan.
  3. Segera hapus dan blokir pesan dari pinjol ilegal.
  4. Selalu periksa legalitas perusahaan pinjol sebelum mengajukan pinjaman.
  5. Pinjam uang secara bijak, hanya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi.

Kesadaran masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang legal sangat penting untuk menghindari jeratan utang yang semakin besar. Oleh karena itu, selalu berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman dan pastikan memilih perusahaan pinjaman yang telah terdaftar secara resmi di OJK.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Jelang Akhir Januari 2026

TAGGED: cara cek legalitas pinjol, ciri pinjol ilegal, maraknya pinjol, Otoritas Jasa Keuangan, praktik pinjaman online
M. Khamdi 18 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article KEK Batang Dinanti, Tenant Optimis Tingkatkan Daya Saing dan Serap Tenaga Kerja
Next Article Lupa EFIN Saat Laporkan SPT Tahunan? Ini Solusi Resmi dari DJP
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?