Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Lupa EFIN Saat Laporkan SPT Tahunan? Ini Solusi Resmi dari DJP
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Lupa EFIN Saat Laporkan SPT Tahunan? Ini Solusi Resmi dari DJP
NewsPublik

Lupa EFIN Saat Laporkan SPT Tahunan? Ini Solusi Resmi dari DJP

Last updated: Selasa, 18 Februari 2025, 12:48 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan lagi masalah besar, karena kini dapat diatasi secara online dengan mudah.

Contents
Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFINDokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Lupa EFINCara Mendapatkan Kembali EFIN dengan Mudah

EFIN adalah kode unik yang terdiri dari 10 digit angka dan diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk mempermudah akses layanan perpajakan elektronik. Kode ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan e-filing serta mengubah kata sandi akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.

Namun, bagaimana jika wajib pajak lupa dengan kode EFIN mereka? DJP telah menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan WP untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, baik bagi WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah cara mudah mendapatkan kembali kode EFIN.

Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN

Wajib Pajak Pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui beberapa saluran berikut:

  1. Telepon Kring Pajak di nomor 1500200
  2. Live Chat melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id
  3. Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
  4. Melalui aplikasi M-Pajak
  5. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat

Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, layanan yang dapat digunakan adalah:

  1. Telepon Kring Pajak di nomor 1500200
  2. Live Chat melalui www.pajak.go.id
  3. Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat

Seluruh layanan ini tersedia pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk layanan langsung di KPP/KP2KP, jam operasional mengikuti waktu setempat.

Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Lupa EFIN

Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data, antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
  4. Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
  5. Tahun pajak terakhir dari SPT yang telah dilaporkan

Dalam beberapa kasus, wajib pajak juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP sebagai langkah tambahan dalam proses verifikasi.

Cara Mendapatkan Kembali EFIN dengan Mudah

Mengatasi masalah lupa EFIN tidaklah sulit, selama wajib pajak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan adanya berbagai saluran layanan yang disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh kembali EFIN tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Langkah pertama adalah memilih metode pengajuan yang paling sesuai dengan preferensi Anda. Jika memilih layanan online seperti email atau live chat, pastikan semua dokumen sudah siap untuk dikirim. Jika memilih datang langsung ke KPP atau KP2KP, pastikan membawa semua dokumen asli untuk mempermudah proses verifikasi.

Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat kembali mengakses layanan perpajakan elektronik tanpa hambatan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyimpan EFIN dengan baik setelah mendapatkannya kembali agar tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.

You Might Also Like

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

Teknologi Blockchain Efektif untuk Pemberantasan Korupsi

TAGGED: cara lapor spt pajak tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online, e-filling, lapor spt tahunan, lupa EFIN, wajib pajak
M. Khamdi 18 Februari 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Waspada! Pinjol Ilegal Masih Marak, Kenali Ciri-Cirinya
Next Article WhatsApp Luncurkan Tema Chat, Kini Warna Obrolan Bisa Disesuaikan
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?