JAKARTA: Lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN) saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bukan lagi masalah besar, karena kini dapat diatasi secara online dengan mudah.
EFIN adalah kode unik yang terdiri dari 10 digit angka dan diberikan kepada wajib pajak (WP) untuk mempermudah akses layanan perpajakan elektronik. Kode ini sangat penting karena digunakan untuk berbagai keperluan, seperti mengakses layanan e-filing serta mengubah kata sandi akun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) online.
Namun, bagaimana jika wajib pajak lupa dengan kode EFIN mereka? DJP telah menyediakan beberapa saluran resmi yang dapat digunakan WP untuk mengajukan permohonan lupa EFIN, baik bagi WP pribadi maupun WP badan. Berikut adalah cara mudah mendapatkan kembali kode EFIN.
Saluran Resmi untuk Mengajukan Permohonan Lupa EFIN
Wajib Pajak Pribadi dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui beberapa saluran berikut:
- Telepon Kring Pajak di nomor 1500200
- Live Chat melalui situs resmi DJP di www.pajak.go.id
- Mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id
- Melalui aplikasi M-Pajak
- Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat
Sementara itu, bagi Wajib Pajak Badan, layanan yang dapat digunakan adalah:
- Telepon Kring Pajak di nomor 1500200
- Live Chat melalui www.pajak.go.id
- Datang langsung ke KPP atau KP2KP terdekat
Seluruh layanan ini tersedia pada hari kerja, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Untuk layanan langsung di KPP/KP2KP, jam operasional mengikuti waktu setempat.
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Lupa EFIN
Sebelum mengajukan permohonan lupa EFIN, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk verifikasi data, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Alamat rumah yang terdaftar saat registrasi EFIN sebelumnya
- Alamat email atau nomor ponsel yang digunakan saat registrasi EFIN
- Tahun pajak terakhir dari SPT yang telah dilaporkan
Dalam beberapa kasus, wajib pajak juga mungkin diminta untuk mengirimkan swafoto (selfie) dengan memegang KTP dan NPWP sebagai langkah tambahan dalam proses verifikasi.
Cara Mendapatkan Kembali EFIN dengan Mudah
Mengatasi masalah lupa EFIN tidaklah sulit, selama wajib pajak mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Dengan adanya berbagai saluran layanan yang disediakan oleh DJP, wajib pajak dapat dengan mudah memperoleh kembali EFIN tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Langkah pertama adalah memilih metode pengajuan yang paling sesuai dengan preferensi Anda. Jika memilih layanan online seperti email atau live chat, pastikan semua dokumen sudah siap untuk dikirim. Jika memilih datang langsung ke KPP atau KP2KP, pastikan membawa semua dokumen asli untuk mempermudah proses verifikasi.
Dengan mengikuti prosedur ini, wajib pajak dapat kembali mengakses layanan perpajakan elektronik tanpa hambatan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk menyimpan EFIN dengan baik setelah mendapatkannya kembali agar tidak mengalami kendala serupa di kemudian hari.

