JAKARTA: Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program bersyarat ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dengan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, bantuan ini tidak bisa digunakan sembarangan. Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi penerima PKH.
Melalui akun Instagram resminya @kemensosri, Kemensos menegaskan pentingnya kepatuhan KPM. Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (19/3/2025), Kemensos menyampaikan, “Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada hal yang perlu dipatuhi. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya.”
Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan penerima PKH? Berikut panduannya.
Hal yang Boleh Dilakukan
Penuhi Kewajiban PKH
Penerima PKH wajib memeriksakan kehamilan, menghadiri posyandu, menjaga kehadiran anak di sekolah minimal 85%, serta merawat anggota keluarga lansia dan penyandang disabilitas.Gunakan Bantuan dengan Bijak
Bansos PKH diharapkan digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, kesehatan, konsumsi makanan bergizi, dan modal usaha.Ikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
KPM disarankan menghadiri pertemuan yang diadakan program PKH untuk mendukung peningkatan taraf hidup mereka.Jaga Kartu KKS dengan Baik
Jangan serahkan kartu KKS kepada pihak lain dan pastikan PIN tetap dirahasiakan agar tidak disalahgunakan.Laporkan Perubahan Data
Jika terjadi perubahan dalam data keluarga, segera laporkan kepada pendamping sosial agar bantuan tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan
Kemensos juga mengingatkan sejumlah larangan bagi penerima PKH, di antaranya:
Tidak Memenuhi Kewajiban
Penerima yang tidak mematuhi kewajiban sebagai KPM berisiko kehilangan bantuan.Menggunakan Bantuan untuk Hal Konsumtif
Dilarang menggunakan bansos untuk kebutuhan yang tidak mendesak seperti rokok, judi, atau membeli kosmetik mahal.Memanipulasi Data
Penerima diminta jujur dalam mengisi data ekonomi. Memalsukan informasi adalah pelanggaran serius.Menjual atau Memindahtangankan KKS
Memberikan akses KKS kepada pihak lain merupakan tindakan yang melanggar aturan.Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Penerima PKH dianjurkan menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Besaran Bantuan Sosial PKH
Bansos PKH dicairkan empat kali dalam setahun dengan jumlah yang disesuaikan kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 750.000 per tiga bulan (Rp 3 juta per tahun).
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tiga bulan (Rp 900.000 per tahun).
- Anak sekolah SLTP: Rp 375.000 per tiga bulan (Rp 1,5 juta per tahun).
- Anak sekolah SLTA: Rp 500.000 per tiga bulan (Rp 2 juta per tahun).
- Disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tiga bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per bulan (Rp 10,8 juta per tahun).
Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, KPM diharapkan bisa memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan. Jangan sampai bantuan berharga ini terbuang sia-sia akibat pelanggaran aturan

