Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Jangan Salah Gunakan! Ini Aturan Penting bagi Penerima Bantuan Sosial PKH
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Jangan Salah Gunakan! Ini Aturan Penting bagi Penerima Bantuan Sosial PKH
KesehatanNewsPendidikan

Jangan Salah Gunakan! Ini Aturan Penting bagi Penerima Bantuan Sosial PKH

Last updated: Senin, 24 Maret 2025, 1:02 PM
By M. Khamdi
Share
3 Min Read
SHARE

JAKARTA: Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Melalui program bersyarat ini, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dengan memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Namun, bantuan ini tidak bisa digunakan sembarangan. Untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran, Kementerian Sosial (Kemensos) RI menetapkan sejumlah aturan yang wajib dipatuhi penerima PKH.

Contents
Hal yang Boleh DilakukanHal yang Tidak Boleh DilakukanBesaran Bantuan Sosial PKH

Melalui akun Instagram resminya @kemensosri, Kemensos menegaskan pentingnya kepatuhan KPM. Dalam unggahan yang dibagikan pada Rabu (19/3/2025), Kemensos menyampaikan, “Agar bantuan sosial yang diterima benar-benar bermanfaat dan berkelanjutan, ada hal yang perlu dipatuhi. Jangan sampai bantuan yang diberikan justru tidak digunakan sesuai peruntukannya.”

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan penerima PKH? Berikut panduannya.

Hal yang Boleh Dilakukan

  1. Penuhi Kewajiban PKH
    Penerima PKH wajib memeriksakan kehamilan, menghadiri posyandu, menjaga kehadiran anak di sekolah minimal 85%, serta merawat anggota keluarga lansia dan penyandang disabilitas.

  2. Gunakan Bantuan dengan Bijak
    Bansos PKH diharapkan digunakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan, kesehatan, konsumsi makanan bergizi, dan modal usaha.

  3. Ikuti Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)
    KPM disarankan menghadiri pertemuan yang diadakan program PKH untuk mendukung peningkatan taraf hidup mereka.

  4. Jaga Kartu KKS dengan Baik
    Jangan serahkan kartu KKS kepada pihak lain dan pastikan PIN tetap dirahasiakan agar tidak disalahgunakan.

  5. Laporkan Perubahan Data
    Jika terjadi perubahan dalam data keluarga, segera laporkan kepada pendamping sosial agar bantuan tetap sesuai dengan kondisi terkini.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan

Kemensos juga mengingatkan sejumlah larangan bagi penerima PKH, di antaranya:

  1. Tidak Memenuhi Kewajiban
    Penerima yang tidak mematuhi kewajiban sebagai KPM berisiko kehilangan bantuan.

  2. Menggunakan Bantuan untuk Hal Konsumtif
    Dilarang menggunakan bansos untuk kebutuhan yang tidak mendesak seperti rokok, judi, atau membeli kosmetik mahal.

  3. Memanipulasi Data
    Penerima diminta jujur dalam mengisi data ekonomi. Memalsukan informasi adalah pelanggaran serius.

  4. Menjual atau Memindahtangankan KKS
    Memberikan akses KKS kepada pihak lain merupakan tindakan yang melanggar aturan.

  5. Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Penerima PKH dianjurkan menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.

Besaran Bantuan Sosial PKH

Bansos PKH dicairkan empat kali dalam setahun dengan jumlah yang disesuaikan kategori penerima, yaitu:

  • Ibu hamil dan anak usia dini: Rp 750.000 per tiga bulan (Rp 3 juta per tahun).
  • Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tiga bulan (Rp 900.000 per tahun).
  • Anak sekolah SLTP: Rp 375.000 per tiga bulan (Rp 1,5 juta per tahun).
  • Anak sekolah SLTA: Rp 500.000 per tiga bulan (Rp 2 juta per tahun).
  • Disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas: Rp 600.000 per tiga bulan (Rp 2,4 juta per tahun).
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp 2,7 juta per bulan (Rp 10,8 juta per tahun).

Dengan mematuhi aturan yang telah ditetapkan, KPM diharapkan bisa memanfaatkan bantuan ini untuk meningkatkan kualitas hidup mereka secara berkelanjutan. Jangan sampai bantuan berharga ini terbuang sia-sia akibat pelanggaran aturan

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: bantuan sosial PKH, kemensos, KPM
M. Khamdi 24 Maret 2025
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Begini Jadwal Operasional Bank Selama Lebaran 2025
Next Article ASN Digital BKN: Inovasi Baru untuk Keamanan dan Kemudahan Layanan ASN
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
Apa Kabar Industri Kripto Iran
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih

Latest News

Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
OJK: Pinjol Nunggak Lebih 90 Hari Tidak Otomatis Lunas atau Hangus.
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?