JAKARTA (Sketsa.co) — Peserta BPJS Kesehatan sering bertanya, apakah kecelakaan ditanggung oleh BPJS?
Dalam BPJS Kesehatan, ada kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS. Lalu, seperti apa jenis kecelakaan yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS?
Kecelakaan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan jenis asuransi dari pemerintah yang memberikan jaminan atas berbagai layanan medis, termasuk kecelakaan. Namun, kecelakaan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan hanyalah kecelakaan tunggal.
Contoh dari kecelakaan tunggal adalah ketika mengendarai motor atau mobil dan pengendara mengalami kecelakaan seperti menabrak pembatas jalan atau terjatuh karena jalanan licin atau selip. Jika ini terjadi, maka perawatan di rumah sakit bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk melakukan klaim kecelakaan tunggal, peserta juga harus memenuhi syarat. Salah satunya bukan karena kelalaian peserta seperti berkendara dalam pengaruh alkohol atau melaju dalam kecepatan tinggi melewati batas kecepatan maksimal yang ditetapkan.
Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Apakah kecelakaan kerja dan lainnya ditanggung BPJS? Jawabannya adalah tidak. Berikut ini empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan kerja
Dalam Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
Program jaminan kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
- Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Seperti yang dijelaskan dalam ulasan kecelakaan yang ditanggung BPJS Kesehatan sebelumnya, kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak bisa ditanggung oleh BPJS, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Jenis kecelakaan ganda yang melibatkan dua pihak atau lebih di jalan raya adalah kecelakaan yang ditanggung asuransi sosial dari pemerintah yakni Jasa Raharja. Jadi, ketika terjadi kecelakaan ganda, BPJS tidak akan menanggung biaya kesehatan, melainkan Jasa Raharja.
Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai 20 juta rupiah. Namun, ada celah jaminan biaya perawatan kesehatan ditanggung BPJS Kesehatan.
Sesuai aturan, Jasa Raharja hanya menanggung Rp20 juta. Jika ada kelebihan biaya perawatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja tersebut.
- Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Apakah kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung BPJS? Ternyata tidak. Kecelakaan ganda yang terjadi di transportasi umum juga dijamin oleh Jasa Raharja. Adapun transportasi umum yang dimaksud termasuk perjalanan darat, laut maupun udara.
Syarat Klaim Kecelakaan di BPJS Kesehatan
Dengan uraian yang telah dijelaskan di atas, tentu kamu sudah mengetahui jawaban dari pertanyaan apakah kecelakaan ditanggung BPJS? Untuk melakukan klaimnya, kamu harus memenuhi syarat klaim kecelakaan tunggal pada BPJS yaitu:
Baca juga: Tzu Chi Hospital di PIK Terima Pasien BPJS Kesehatan
- Aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Artinya, premi BPJS harus rutin dibayar setiap bulan.
- Melampirkan surat laporan atau keterangan dari kepolisian sebagai bukti bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas tunggal.
- Terdapat keterangan saksi sebagai penguat bukti kecelakaan (jika ada).
- Tidak terdaftar sebagai penerima dana asuransi dari perusahaan asuransi lain.
- Jenis kecelakaan yang terjadi termasuk menabrak pembatas jalan, terjatuh karena jalan licin, dan lainnya.
Demikian, semoga informasi di atas bermanfaat.

