JAKARTA (Sketsa.co) — Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 per hari Rabu (21/6) dan kini memasuki masa endemi, namun pengobatan penyakit itu bagi warga tak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan dengan batasan jumlah maksimal 120 juta orang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pada Rabu (21/6) malam di Jakarta, bahwa pemerintah akan terus membantu warga yang tidak mampu dalam pembiayaan pengobatan Covid-19 melalui BPJS Kesehatan, namun dengan batasan jumlah maksimal 120 juta orang.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang tidak mampu melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).
Pemerintah akan menyediakan slot untuk 120 juta warga yang biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Meskipun BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tersedia di seluruh Indonesia, pemerintah berusaha untuk menanggung biaya kesehatan hingga tingkat pemerintah daerah.
Setiap provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki slot tersendiri untuk menanggung biaya tersebut apabila BPJS Kesehatan pusat tidak dapat menampungnya.
Muhadjir juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang mampu, tetap dapat memperoleh pengobatan melalui BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran.
Pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan mengenai pembiayaan pasien Covid-19 ini mulai berlaku sejak Rabu (21/6/2023), mengikuti pencabutan status pandemi menjadi endemi yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Masa Endemi Covid-19 Dimulai
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dalam konferensi pers daring melalui saluran resmi YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain jumlah kasus Covid-19 yang mendekati nol, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19, serta pencabutan status keadaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Selain biaya perawatan yang akan menjadi berbayar, pemberian vaksin Covid-19 yang sebelumnya diberikan secara gratis oleh pemerintah akan berganti dengan skema pelayanan normal dalam menghadapi penyakit menular biasa.

