Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Masa Endemi, Pemerintah Tetap Tanggung Pengobatan Covid-19 Warga Tak Mampu
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Masa Endemi, Pemerintah Tetap Tanggung Pengobatan Covid-19 Warga Tak Mampu
Kesehatan

Masa Endemi, Pemerintah Tetap Tanggung Pengobatan Covid-19 Warga Tak Mampu

Pemerintah akan menyediakan slot untuk 120 juta warga yang biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Meskipun BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tersedia di seluruh Indonesia, pemerintah berusaha untuk menanggung biaya kesehatan hingga tingkat pemerintah daerah.

Last updated: Jumat, 23 Juni 2023, 2:09 PM
By Siti Mutawaliah
Share
2 Min Read
Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. (Foto/Istimewa)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Meski Presiden Joko Widodo telah mencabut status pandemi Covid-19 per hari Rabu (21/6) dan kini memasuki masa endemi, namun pengobatan penyakit itu bagi warga tak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui BPJS Kesehatan dengan batasan jumlah maksimal 120 juta orang.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan pada Rabu (21/6) malam di Jakarta, bahwa pemerintah akan terus membantu warga yang tidak mampu dalam pembiayaan pengobatan Covid-19 melalui BPJS Kesehatan, namun dengan batasan jumlah maksimal 120 juta orang.

Dia menjelaskan bahwa pemerintah tetap akan menanggung biaya pengobatan bagi warga yang tidak mampu melalui Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI).

Pemerintah akan menyediakan slot untuk 120 juta warga yang biayanya akan ditanggung oleh pemerintah. Meskipun BPJS Kesehatan belum sepenuhnya tersedia di seluruh Indonesia, pemerintah berusaha untuk menanggung biaya kesehatan hingga tingkat pemerintah daerah.

Setiap provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki slot tersendiri untuk menanggung biaya tersebut apabila BPJS Kesehatan pusat tidak dapat menampungnya.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa bagi mereka yang mampu, tetap dapat memperoleh pengobatan melalui BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran.

Pegawai negeri sipil (PNS) dan karyawan akan ditanggung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Aturan mengenai pembiayaan pasien Covid-19 ini mulai berlaku sejak Rabu (21/6/2023), mengikuti pencabutan status pandemi menjadi endemi yang diumumkan oleh Presiden Jokowi.

Baca juga: Status Pandemi Dicabut, Masa Endemi Covid-19 Dimulai

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia dalam konferensi pers daring melalui saluran resmi YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/6).

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain jumlah kasus Covid-19 yang mendekati nol, hasil sero survei menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia memiliki antibodi Covid-19, serta pencabutan status keadaan darurat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Selain biaya perawatan yang akan menjadi berbayar, pemberian vaksin Covid-19 yang sebelumnya diberikan secara gratis oleh pemerintah akan berganti dengan skema pelayanan normal dalam menghadapi penyakit menular biasa.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

TAGGED: ditanggung BPJS, maksimal 120 juta orang, masa endemi Covid-19, pengobatan Covid-19 warga tak mampu
Siti Mutawaliah 23 Juni 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Nama Cawapres Diumumkan Usai Anies Laksanakan Ibadah Haji
Next Article Jokowi di Acara Puncak Bulan Bung Karno: Selamat Berjuang!
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?