JAKARTA (Sketsa.co) — Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi dan dimulainya masa endemi Covid-19.
Namun, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah serta menjaga kesehatan dengan baik.
Dalam konferensi pers daring melalui saluran YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6), Jokowi menyatakan, “Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.”
Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan status pandemi dilakukan setelah diterapkan selama 3 tahun sejak tahun 2020. Beberapa alasan pencabutan status pandemi tersebut adalah angka kasus Covid-19 harian yang mendekati nol dan survei sero yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional terkait Covid-19.
Jokowi menambahkan, “Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.”
Baca juga: Ini Dia 5 RS Jantung Terbaik di Jakarta
Sebagai informasi, pada tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Penetapan masa endemi Covid-19 juga akan berdampak pada prosedur pengobatan. Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan wacana pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.
Kemungkinan besar, skema berbayar ini akan melibatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah akan mengumumkan prosedur pengobatan Covid-19 berbayar kepada masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.

