Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Status Pandemi Dicabut, Masa Endemi Covid-19 Dimulai
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Status Pandemi Dicabut, Masa Endemi Covid-19 Dimulai
Kesehatan

Status Pandemi Dicabut, Masa Endemi Covid-19 Dimulai

Penetapan masa endemi Covid-19 juga akan berdampak pada prosedur pengobatan. Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan wacana pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.

Last updated: Rabu, 21 Juni 2023, 5:41 PM
By Sri Rejeki Handayani
Share
2 Min Read
Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan pencabutan status pandemi Covid-19 di Indonesia, Rabu (21/06/2023), di Istana Merdeka, Jakarta. Kini, RI memasuki masa endemi. (Foto/setkab.go.id)
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) — Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan status pandemi dan dimulainya masa endemi Covid-19.

Namun, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah serta menjaga kesehatan dengan baik.

Dalam konferensi pers daring melalui saluran YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/6), Jokowi menyatakan, “Walaupun demikian, saya meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati serta terus menjalankan perilaku hidup sehat dan bersih.”

Jokowi menjelaskan bahwa pencabutan status pandemi dilakukan setelah diterapkan selama 3 tahun sejak tahun 2020. Beberapa alasan pencabutan status pandemi tersebut adalah angka kasus Covid-19 harian yang mendekati nol dan survei sero yang menunjukkan bahwa 99% masyarakat Indonesia telah memiliki antibodi Covid-19.

Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status keadaan darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional terkait Covid-19.

Jokowi menambahkan, “Dengan keputusan ini, pemerintah berharap perekonomian nasional akan semakin membaik dan meningkatkan kualitas kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.”

Baca juga: Ini Dia 5 RS Jantung Terbaik di Jakarta

Sebagai informasi, pada tahun 2020, Presiden Jokowi secara resmi menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Penetapan masa endemi Covid-19 juga akan berdampak pada prosedur pengobatan. Sebelumnya, pemerintah telah mengusulkan wacana pengobatan atau vaksinasi berbayar bagi pasien yang terinfeksi Covid-19.

Kemungkinan besar, skema berbayar ini akan melibatkan BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah akan mengumumkan prosedur pengobatan Covid-19 berbayar kepada masyarakat sebelum diterapkan secara menyeluruh.

You Might Also Like

Awas! Campak Bisa Berakibat Fatal untuk Orang Dewasa

BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan, Ini Solusi dan Cara Aktivasi Ulang Kepesertaan

Akankah Virus Nipah Jadi Ancaman Pandemi Baru?

5 Jenis Operasi Ini Tidak Ditanggung BPJS Ya!

TAGGED: masa endemi Covid-19 dimulai, Presiden Jokowi, status pandemi dicabut
Sri Rejeki Handayani 21 Juni 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Sekilas Info, Ada Perubahan Biaya Transfer dari Rekening BCA ke Rekening BCA Digital
Next Article Rayakan HUT ke-496 DKI Jakarta, Tarif Transjakarta, MRT dan LRT Hari Ini Rp 1
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?