SURABAYA: Setelah berdiri selama 41 tahun, Hotel Garden Palace yang terletak di pusat Kota Surabaya akhirnya dieksekusi pada Kamis (19/12) oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL), pemenang lelang yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya. Hotel ini sebelumnya dikelola oleh PT Mas Murni Indonesia (MAMI) dan telah mengalami berbagai permasalahan, termasuk gugatan pailit oleh karyawannya.
Para karyawan menggugat pailit PT MAMI melalui Pengadilan Niaga Surabaya setelah tidak mendapatkan pesangon saat terkena PHK. Gugatan tersebut berujung pada keputusan pailit dengan total utang mencapai Rp163 miliar. Aset hotel kemudian dilelang oleh Bank Victoria, dan PT TUL dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Eksekusi hotel dilakukan berdasarkan penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, Darmanto Dahclan. Awalnya, pembacaan berjalan lancar, tetapi proses memasuki hotel menemui hambatan. Pihak hotel memblokir jalan masuk dengan barang-barang, dan sejumlah orang yang diduga suruhan pihak hotel berusaha mencegah juru sita serta tenaga angkut masuk ke lobi.
Kericuhan pun terjadi ketika petugas harus memecahkan pintu kaca lobi yang terkunci. Aparat Kepolisian segera mengamankan situasi dengan menangkap beberapa orang yang menghalangi eksekusi. Menurut pengacara PT TUL, Lardi, perlawanan tersebut dianggap wajar, namun pihak yang keberatan harus menunjukkan surat penangguhan eksekusi dari pengadilan.
Lardi menjelaskan bahwa aset hotel seluas 4.350 meter persegi ini dibeli kliennya melalui lelang yang dilakukan oleh Bank Victoria melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. “Pemenang lelang dilindungi oleh undang-undang,” ujar Lardi. Namun, ia belum memastikan apakah aset tersebut akan tetap dijadikan hotel.
Di sisi lain, pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar, menyampaikan keberatannya atas eksekusi tersebut. Ia menganggap prosesnya tidak transparan, dengan menyebut harga lelang sebesar Rp211 miliar jauh di bawah nilai pasar yang mencapai Rp600 miliar. “Kami mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak terkait secara pidana,” tegas Umar.
Proses eksekusi ini menutup babak panjang perjalanan Hotel Garden Palace, yang pernah menjadi salah satu ikon Surabaya. Nasib aset ini di masa depan masih menjadi tanda tanya, tergantung keputusan pemilik barunya.

