Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Penyandang Disabilitas Agus Masih Diselidiki
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Penyandang Disabilitas Agus Masih Diselidiki
HukumNews

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Penyandang Disabilitas Agus Masih Diselidiki

Last updated: Kamis, 12 Desember 2024, 12:07 PM
By M. Khamdi
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan data dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, terdapat 15 korban dalam kasus ini.

Berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.

Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada Rabu (11/12) dengan menghadirkan Agus sebagai tersangka. Total 49 adegan diperagakan untuk menggambarkan kejadian di tiga lokasi, yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang’s Homestay tempat pelecehan diduga terjadi.

Dalam rekonstruksi, terungkap Agus meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan keterangan berbeda, Agus mengklaim korban membuka pakaian dan pintu kamar, sementara korban menyatakan bahwa Agus aktif melakukan tindakan tersebut.

Agus dan korban berinisial MA terlibat cekcok terkait pembayaran kamar homestay. Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, Agus meminta korban membayar kamar dengan janji menggantinya nanti. Namun, permintaan itu memicu kemarahan korban.

Perdebatan antara Agus dan korban berlanjut hingga mereka meninggalkan homestay menuju Jalan Udayana, di sekitar Islamic Center NTB.

Perlindungan LPSK

Sebanyak empat korban telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dua pendamping yang juga mengalami tekanan psikologis. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut lambannya penanganan kasus ini disebabkan kurangnya prioritas terhadap kesaksian korban, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Agus didampingi oleh 16 pengacara dalam kasus ini. Ainuddin, salah satu kuasa hukum, menyebut pihaknya siap membela Agus hingga persidangan. Agus mengaku hubungan yang terjadi dengan korban didasarkan pada kesepakatan bersama, tanpa adanya paksaan.

Penyidik menegaskan berhati-hati menangani kasus ini, mengingat melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas, dua kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

Pink Moon Bakal Menghiasi Langit Indonesia pada 2 April 2026

Waspadai Potensi Cuaca Ekstrem Siklon Narelle

GAK ADA REM! Dedi Sitorus Ngomong HAM, Netizen Balik “Hajar”: Munir dan Theys Mana?!

TAGGED: adegan rekonstruksi Agus, agus disabilitas, LPSK, pelecehan seksual, polda NTB
M. Khamdi 12 Desember 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Pramono-Rano Menangi Pilkada Jakarta 2024: Simbol Perubahan!
Next Article Hari Ibu di Indonesia: Sejarah, Makna, dan Relevansinya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?