JAKARTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas tunadaksa, Agus alias IWAS, masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan data dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, terdapat 15 korban dalam kasus ini.
Berkas perkara Agus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, namun dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan ke pihak kepolisian untuk dilengkapi.
Rekonstruksi kasus ini dilakukan pada Rabu (11/12) dengan menghadirkan Agus sebagai tersangka. Total 49 adegan diperagakan untuk menggambarkan kejadian di tiga lokasi, yakni Taman Udayana, Islamic Center, dan Nang’s Homestay tempat pelecehan diduga terjadi.
Dalam rekonstruksi, terungkap Agus meminta korban membayar kamar homestay sebesar Rp50 ribu. Berdasarkan keterangan berbeda, Agus mengklaim korban membuka pakaian dan pintu kamar, sementara korban menyatakan bahwa Agus aktif melakukan tindakan tersebut.
Agus dan korban berinisial MA terlibat cekcok terkait pembayaran kamar homestay. Menurut kuasa hukum Agus, Ainuddin, Agus meminta korban membayar kamar dengan janji menggantinya nanti. Namun, permintaan itu memicu kemarahan korban.
Perdebatan antara Agus dan korban berlanjut hingga mereka meninggalkan homestay menuju Jalan Udayana, di sekitar Islamic Center NTB.
Perlindungan LPSK
Sebanyak empat korban telah meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), bersama dua pendamping yang juga mengalami tekanan psikologis. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut lambannya penanganan kasus ini disebabkan kurangnya prioritas terhadap kesaksian korban, meskipun hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.Agus didampingi oleh 16 pengacara dalam kasus ini. Ainuddin, salah satu kuasa hukum, menyebut pihaknya siap membela Agus hingga persidangan. Agus mengaku hubungan yang terjadi dengan korban didasarkan pada kesepakatan bersama, tanpa adanya paksaan.
Penyidik menegaskan berhati-hati menangani kasus ini, mengingat melibatkan perempuan dan penyandang disabilitas, dua kelompok rentan yang membutuhkan perlakuan khusus dalam proses hukum.

