JAKARTA: Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung penuh tantangan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan bahwa pengejaran terhadap Rohidin memakan waktu tiga jam, mengingat ia terus berpindah lokasi, mulai dari Bengkulu Utara hingga menuju arah Padang, Sumatera Barat.
“Kami memantau pergerakan RM (Rohidin Mersyah). Setelah ia kembali, kami berupaya menangkapnya, namun ia kembali bergerak, sehingga pengejaran berlangsung selama tiga jam,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Setelah penangkapan, penyidik membawa Rohidin ke Mapolres setempat untuk pemeriksaan. Namun, lokasi tersebut dikepung oleh massa yang mengaku sebagai simpatisannya, sehingga KPK terpaksa mencari tempat yang lebih aman. “Prioritas kami adalah keselamatan personel KPK dan delapan orang yang dibawa untuk dimintai keterangan,” tambah Asep.
Dalam situasi genting tersebut, Rohidin bahkan dipakaikan rompi polisi lalu lintas (polantas) sebagai bentuk penyamaran untuk menghindari amukan massa. “Rompi ini hanya digunakan untuk keluar dari kerumunan sebagai kamuflase,” jelasnya.
Penetapan Tersangka dan Modus Korupsi
Pada Minggu (24/11/2024), KPK resmi menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Bersama Rohidin, dua pejabat lainnya turut menjadi tersangka, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah dimulai sejak Mei 2024. Modus operandi yang digunakan melibatkan ancaman kepada bawahan, pengumpulan dana dari berbagai dinas, dan penggunaan dana tersebut untuk kepentingan Pilkada 2024.
Rohidin, yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu, memanfaatkan jabatannya untuk meminta dukungan dana. Salah satu pejabat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, menyerahkan uang Rp 200 juta agar tidak dicopot dari jabatannya. Selain itu, Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso menghimpun Rp 500 juta dari potongan anggaran operasional, sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman mengumpulkan Rp 2,9 miliar untuk kepentingan Rohidin.
Penyitaan Aset dan Penahanan
Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar dari berbagai lokasi. Di antaranya Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Rp 120 juta di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, Rp 370 juta di mobil Rohidin Mersyah, serta Rp 6,5 miliar dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura dari mobil serta rumah Evriansyah.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Cabang KPK untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

