Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Anak Pendiri PT SMI Ditangkap dalam Kasus Robot Trading Net89
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Anak Pendiri PT SMI Ditangkap dalam Kasus Robot Trading Net89
Hukum

Anak Pendiri PT SMI Ditangkap dalam Kasus Robot Trading Net89

Last updated: Minggu, 17 November 2024, 1:40 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap MA, anak pertama dari Andreas Andreyanto, pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pada Senin (11/11/2024) di BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan MA dalam kasus investasi bodong robot trading Net89.

Kompol H. Karta, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangan pers, Jumat (15/11) malam, menjelaskan bahwa MA sebelumnya telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk membawanya.

Dugaan Penerimaan Dana

Dalam pemeriksaan, MA diduga menerima aliran dana dari PT SMI. Bersama kekasihnya, ia mendirikan PT Cels Teknologi, di mana ia menjabat sebagai komisaris. Berdasarkan bukti yang ada, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (13/11) atas pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus

Polisi juga menyita lima mobil mewah milik MA dan tengah menelusuri aset lainnya. Selain itu, tim menangkap tersangka lain berinisial ESI di Bandung pada Jumat (15/11) dini hari.

Jeratan Pasal Berlapis

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan Pasal 106 UU Cipta Kerja terkait perdagangan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Polri menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak terkait dalam kasus ini demi melindungi masyarakat dari investasi bodong.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: anak Andreas Andreyanto, MA, PT SMI, robot trading Net89, tersangka TPPU
Sarjito Hambeng 17 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Cimory Dairyland Gowa: Destinasi Wisata Baru yang Memikat
Next Article Petugas Lapas Rekam Napi Pesta, Viral dan Dituduh Positif Narkoba
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?