JAKARTA: Tim Unit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil menangkap MA, anak pertama dari Andreas Andreyanto, pendiri PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), pada Senin (11/11/2024) di BSD, Tangerang Selatan. Penangkapan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatan MA dalam kasus investasi bodong robot trading Net89.
Kompol H. Karta, Kanit V Subdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam keterangan pers, Jumat (15/11) malam, menjelaskan bahwa MA sebelumnya telah dua kali dipanggil sebagai saksi namun tidak memenuhi panggilan. Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengeluarkan surat perintah untuk membawanya.
Dugaan Penerimaan Dana
Dalam pemeriksaan, MA diduga menerima aliran dana dari PT SMI. Bersama kekasihnya, ia mendirikan PT Cels Teknologi, di mana ia menjabat sebagai komisaris. Berdasarkan bukti yang ada, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (13/11) atas pelanggaran Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyitaan Aset dan Pengembangan Kasus
Polisi juga menyita lima mobil mewah milik MA dan tengah menelusuri aset lainnya. Selain itu, tim menangkap tersangka lain berinisial ESI di Bandung pada Jumat (15/11) dini hari.
Jeratan Pasal Berlapis
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 105 dan Pasal 106 UU Cipta Kerja terkait perdagangan, Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU. Polri menegaskan akan terus menindak tegas pihak-pihak terkait dalam kasus ini demi melindungi masyarakat dari investasi bodong.

