JAKARTA: Polisi telah menetapkan tiga pemilik brand kosmetik di Makassar sebagai tersangka dalam kasus skincare berbahaya. Tiga orang tersebut adalah Mira Hayati, pemilik MH Miracle Whitening Skin; Mustadir Daeng Sila, suami dari Fenny Frans dan pemilik brand FF; serta Agus Salim, pemilik Raja Glow My Body Slim. Kasus ini terungkap setelah Polda Sulsel bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menguji 67 sampel produk kosmetik dari ketiga brand tersebut.
Menurut Kombes Pol Didik Supranoto, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, pengujian menemukan adanya kandungan bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan pengguna. Bahan-bahan ini memiliki potensi risiko besar, terutama pada produk FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Night Cream Glowing, Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.
Keputusan menetapkan Mustadir Daeng Sila sebagai tersangka, meskipun produk skincare tersebut dikenal sebagai merek Fenny Frans (FF), dikarenakan perizinan brand ini tercatat atas nama Daeng Sila. Ia juga memiliki status resmi sebagai pemilik merek skincare FF tersebut, yang membuatnya bertanggung jawab secara hukum. Didik menyebut bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan pada legalitas perizinan dan tanggung jawab pemilik dalam memastikan keamanan produk.
Menanggapi tuduhan ini, Fenny Frans menyampaikan klarifikasinya melalui media sosial. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas berita yang menyebutkan bahwa produknya mengandung bahan berbahaya. Menurut Fenny, semua produk yang diperiksa merupakan produk yang dia serahkan secara langsung kepada polisi untuk diuji. Ia juga menjelaskan bahwa dari semua produk yang diserahkan, hanya satu produk, yaitu produk Glowing, yang ditemukan mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Produk ini disebut sebagai sampel produk baru yang belum beredar di masyarakat.
Fenny menekankan bahwa produk skincare lain dari brand FF yang sudah beredar di pasaran aman dan telah melalui uji laboratorium BPOM. Ia berjanji akan membagikan hasil uji lab dari BPOM agar keamanannya bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Klarifikasinya ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa produk FF yang telah beredar di pasaran tidak mengandung bahan berbahaya dan sesuai dengan standar keamanan BPOM.
Penetapan tersangka ini membawa konsekuensi hukum serius bagi ketiga pemilik brand, terutama jika terbukti bahwa produk mereka melanggar aturan terkait keamanan dan kesehatan konsumen. Jika terbukti bersalah, ketiganya dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas pelanggaran distribusi kosmetik berbahaya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare dan bagi pelaku usaha untuk memastikan seluruh produk kosmetik yang dijual memenuhi standar keamanan yang ketat.

