“Kami hanya mendampingi, semua penanganan di Polda Metro,” kata Wahyu usai menghadiri rapat koordinasi terkait tindak pidana pertanahan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Kamis, 14 November 2024.
Menjawab pertanyaan tentang kemungkinan pemanggilan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Wahyu menjelaskan bahwa setiap tindakan penyelidikan akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti. “Kita tidak asal memanggil. Dari hasil pemeriksaan nanti akan jelas siapa yang perlu didalami lebih lanjut,” ujarnya.
Belasan oknum pegawai Komdigi telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut di ranah kepolisian, sedangkan aspek kepegawaian ditangani oleh kementerian terkait.
Wahyu juga menegaskan bahwa proses pemberkasan membutuhkan waktu. Setiap berkas diperiksa dengan cermat sebelum diserahkan ke kejaksaan untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tidak langsung dikirim begitu saja. Semua diperiksa teliti,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pegawai pemerintahan di sektor yang mengatur komunikasi dan digital, sehingga diharapkan proses hukum berjalan dengan teliti dan transparan.