Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Terbongkar! Jaringan Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polri
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Terbongkar! Jaringan Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polri
Hukum

Terbongkar! Jaringan Penyebar Video Porno Anak Ditangkap Polri

Last updated: Kamis, 14 November 2024, 1:21 PM
By Sarjito Hambeng
Share
2 Min Read
SHARE

JAKARTA: Satuan Tugas Pornografi Anak Polri menangkap tiga tersangka terkait penyebaran konten pornografi anak, yaitu S, MS (alias Acil Sunda), dan SHP. Kombes Pol. Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa para tersangka menggunakan modus mencari, mengunggah, dan mengelola situs web pornografi secara mandiri. Berdasarkan bukti, polisi menemukan 585 situs pornografi dewasa dan anak, serta total 3.364 file video di perangkat tersangka.

Tiga tersangka tersebut tergabung dalam grup Telegram berbayar “Meguru Sense” dan “AcilSunda” yang memiliki lebih dari 2.000 anggota dan berisi ratusan video asusila anak di bawah umur. MS ditangkap di Sukoharjo pada 3 Oktober 2024 sebagai pengelola grup, sementara S alias Acil Sunda ditangkap di Serang pada 7 Oktober 2024, diduga mengeksploitasi anak untuk membuat dan menjual konten asusila di grup Telegram.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang anak berinisial SHP yang terlibat dalam pembuatan konten. SHP diduga membujuk korban anak untuk terlibat dengan iming-iming keuntungan. Para korban kini ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum. Tersangka mendapat keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari iklan berbasis pay-per-click.

Kasus ini menambah jumlah kasus pornografi anak yang diungkap Polri. Dani mengungkapkan bahwa Satgas Pornografi Anak telah menangani 47 kasus pornografi anak online dari Mei hingga November 2024, dengan 58 tersangka ditangkap, 15.659 situs diblokir, dan 589 imbauan disebarkan.

Ketiga tersangka dikenai pasal 45 ayat 1 jo. pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 jo. pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: grup Telegram, ribuan video ilegal, Satgas pornografi Anak Polri, tiga tersangka. Kombes Pol. Daniel Sutoni
Sarjito Hambeng 14 November 2024
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Bansos 2024 Cair Lagi! Cek Apakah Nama Anda Terdaftar di Sini…
Next Article Keterlibatan Pegawai Komdigi dalam Kasus Judol Ditangani Penuh Polda Metro Jaya
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?