JAKARTA: Satuan Tugas Pornografi Anak Polri menangkap tiga tersangka terkait penyebaran konten pornografi anak, yaitu S, MS (alias Acil Sunda), dan SHP. Kombes Pol. Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa para tersangka menggunakan modus mencari, mengunggah, dan mengelola situs web pornografi secara mandiri. Berdasarkan bukti, polisi menemukan 585 situs pornografi dewasa dan anak, serta total 3.364 file video di perangkat tersangka.
Tiga tersangka tersebut tergabung dalam grup Telegram berbayar “Meguru Sense” dan “AcilSunda” yang memiliki lebih dari 2.000 anggota dan berisi ratusan video asusila anak di bawah umur. MS ditangkap di Sukoharjo pada 3 Oktober 2024 sebagai pengelola grup, sementara S alias Acil Sunda ditangkap di Serang pada 7 Oktober 2024, diduga mengeksploitasi anak untuk membuat dan menjual konten asusila di grup Telegram.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang anak berinisial SHP yang terlibat dalam pembuatan konten. SHP diduga membujuk korban anak untuk terlibat dengan iming-iming keuntungan. Para korban kini ditempatkan di rumah aman dan mendapat pendampingan psikologis dan hukum. Tersangka mendapat keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari iklan berbasis pay-per-click.
Kasus ini menambah jumlah kasus pornografi anak yang diungkap Polri. Dani mengungkapkan bahwa Satgas Pornografi Anak telah menangani 47 kasus pornografi anak online dari Mei hingga November 2024, dengan 58 tersangka ditangkap, 15.659 situs diblokir, dan 589 imbauan disebarkan.
Ketiga tersangka dikenai pasal 45 ayat 1 jo. pasal 27 ayat 1 UU ITE dan pasal 29 jo. pasal 4 ayat 1 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar.

