JAKARTA (Sketsa.co) – Mulai besok, Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan berkas tuntutan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akankah jaksa tuntut hukuman mati Ferdy Sambo dkk?
Berdasarkan jadwal yang ada, besok JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Selasa (17/1/2023), giliran JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Terakhir, pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa, masing-masing Putri Candrawathi serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Di awal persidangan tiga bulan lalu, kelima terdakwa didakwa terlibat pembunuhan berencana dengan Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Dari lima terdakwa, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki status tambahan sebagai justice collaborator (pengungkap fakta) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK). Dengan status ini, Eliezer yang dalam persidangan sebagai saksi maupun terdakwa telah mengakui dirinya menembak Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada sore 8 Juli 2022.
Sebagai JC, Eliezer dimungkinkan untuk mendapatkan keringanan tuntutan dari JPU maupun keringanan vonis hukuman dari majelis hakim.
Pertanyaannya, akankah JPU bakal melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap para terdakwa? Atau, kelima terdakwa akan menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda-beda berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan JPU?

