Sketsa.co
  • News
  • Ekonomi Bisnis
  • Historia
  • Lowongan Kerja
  • Event
  • Finansial
  • Internasional
  • Obituari
  • Opini
Reading: Akankah Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo dkk?
Share
Aa
Aa
Sketsa.co
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
Search
  • Home
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • Categories
    • Tech News
  • Bookmarks
  • More Foxiz
    • Sitemap
Follow US
  • Contact
  • Blog
  • Complaint
  • Advertise
© 2023 Raka. All Rights Reserved.
Home » Blog » Akankah Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo dkk?
Hukum

Akankah Jaksa Tuntut Hukuman Mati Ferdy Sambo dkk?

Eliezer dimungkinkan untuk mendapatkan keringanan tuntutan dari JPU maupun keringanan vonis hukuman dari majelis hakim.

Last updated: Selasa, 17 Januari 2023, 4:42 PM
By Raka Morris
Share
2 Min Read
Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat
SHARE

JAKARTA (Sketsa.co) – Mulai besok, Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023), tim jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan berkas tuntutan terhadap lima terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akankah jaksa tuntut hukuman mati Ferdy Sambo dkk?

Berdasarkan jadwal yang ada, besok JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Pada Selasa (17/1/2023), giliran JPU membacakan tuntutan untuk terdakwa Ferdy Sambo. Terakhir, pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa, masing-masing Putri Candrawathi serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Di awal persidangan tiga bulan lalu, kelima terdakwa didakwa terlibat pembunuhan berencana dengan Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Dari lima terdakwa, Richard Eliezer atau Bharada E memiliki status tambahan sebagai justice collaborator (pengungkap fakta) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK). Dengan status ini, Eliezer yang dalam persidangan sebagai saksi maupun terdakwa telah mengakui dirinya menembak Yosua di Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, pada sore 8 Juli 2022.

Sebagai JC, Eliezer dimungkinkan untuk mendapatkan keringanan tuntutan dari JPU maupun keringanan vonis hukuman dari majelis hakim.

Pertanyaannya, akankah JPU bakal melakukan penuntutan maksimal hukuman mati terhadap para terdakwa? Atau, kelima terdakwa akan menghadapi tuntutan hukuman yang berbeda-beda berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan JPU?

 

 

 

 

 

 

You Might Also Like

Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kalimantan Tengah

KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

Pengacara Nadiem Sayangkan Perhitungan Kerugian Negara Kasus Korupsi Chromebook Berubah

MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan

TAGGED: Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, pembunuhan berencana, Richard Eliezer
Raka Morris 15 Januari 2023
Share this Article
Facebook Twitter Copy Link Print
Share
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Tragedi Konser Deep Purple di Senayan 1975 Jangan Terulang!
Next Article Berapakah kekayaan Anda sebenarnya?
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular Articles

Latest News

Pindah KTP Antar-Provinsi Sekarang Lebih Gampang
Syarat Pelamar Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Merah Putih
Pemerintah Buka 30.000 Lowongan Manajer Kopdes Merah Putih, Status Pegawai BUMN
Selamat Datang “Ijazah Blockchain”
Apa Kabar Industri Kripto Iran
SuarNews.com
- Advertisement -
Sketsa.co
Follow US

© 2022 Raka Design Company. All Rights Reserved.

  • About Us
  • Contact
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Siber
  • Redaksi

Removed from reading list

Undo
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?